Cari Celah Hukum Susun Perda Terkait Dividen PDAM Bandarmasih

0

PENYERTAAN modal PDAM Bandarmasih menemui titik terang, pasca-rapat antara Komisi II DPRD Banjarmasin dan Direksi PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin, Jumat (30/8/2019).

KETUA Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, ada angin segar terkait penerapan Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih pada 2020 mendatang. “Tahun 2017 hingga 2019 tidak terealisasi, padahal dana tersebut diperlukan oleh PDAM,” kata Bambang.

Ia menyebut adanya surat dari Pemprov Kalsel tertanggal 14 Desember 2018 perihal penghentian sementara penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih sebelum perubahan status nomenklatur akan ditindaklanjuti Bagian hukum Pemkot Banjarmasin.

“Ternyata di daerah lain tidak ada masalah, penyertaan modal tetap bisa dilakukan. Kami meminta secepatnya jawaban dari Bagian hukum ke pemprov supaya bisa direalisasikan atau ada spesifikasi khusus bagi Banjarmasin dalam hal penyertaan modal tersebut,” kata ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin ini.

Bambang berharap pekan depan sudah ada jawaban dari Pemprov Kalsel agar penyertaan modal sudah bisa dilakukan.

BACA : PDAM Bandarmasih Siap Cicil Setoran Modal Pemprov Kalsel

“Kalau tidak salah, sesuai Perda Penyertaan Modal anggaran pada 2020 berkisar Rp 10,5 miliar, sementara yang sudah diserahkan PDAM melalui dividen sekitar Rp 25 miliar dari tahun 2017, 2018 dan 2019, serta tidak bisa dikembalikan lagi,” beber Bambang.

Ia mengatakan, DPRD Banjarmain akan mencari celah hukum dengan menggodok perda baru agar dividen yang dibayarkan PDAM ke Pemkot Banjarmasin bisa dikembalikan.

“Jadi, seluruh yang sudah dibayarkan dividen tersebut bisa dikembalikan lagi ke PDAM, bagaimanapun penyertaan modal ini tidak serta merta mengganggu keuangan daerah karena uang yang disetorkan melalui deviden dikembalikan lagi ke PDAM,” ucap Bambang.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi mengatakan, penyertaan modal sangay diperlukan PDAM Bandarmasih guna berinvestasi.

Namun, lanjutnya, sebelum ada perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tidak bisa dilakukan penyertaan modal. “Ini yang kita bicarakan tadi, dari Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin berkonsultasi dengan biro hukum Pemprov Kalsel,” kata Yudha.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.