Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Bos Pangkalan H Mahli Dituntut 3 Bulan Penjara

0

DUDUK di kursi pesakitan karena hanya didakwa menjual LGP ukuran 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET), pemilik pangkalan gas bersubsidi di Banjarmasin, H Mahli dituntut jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum penjara selama tiga bulan.

MESKI dalam kondisi tengah menderita stroke, H Mahli dinilai JPU Zulkhaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf A UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan di PN Banjarmasin, Rabu (28/8/2019).

Terdakwa H Mahli diketahui menjual gas melon itu seharga Rp 20 ribu per tabung, di atas HET Rp 17.500. Hal ini menjadi acuan hukum bagi jaksa untuk meminta majelis hakim yang diketuai Hj Rismawati untuk menghukum terdakwa.

BACA : Penangguhan Penahanan H Mahli Tak Disetujui Majelis Hakim

Sebelum pengajuan surat tuntutan, H Mahli terlebih dulu diperiksa dalam persidangan terbuka untuk umum itu. Namun, H Mahli membantah dirinya sebagai pengelola pangkalan gas bersubsidi, karena itu usaha keluarga, bukan pribadi dirinya.

“Saya hanya menjual, tidak mengelola secara langsung,” ucap terdakwa H Mahli, didampingi kuasa hukumnya, Ali Murtadho dari LBH Unlam.

Namun, keterangan terdakwa ini dibantah jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa Zulkhaidir berpendapat sesuai fakta persidangan dan keterangan para saksi, terbukti terdakwa merupakan pemilik pangkalan gas yang menjual di atas HET.

BACA JUGA : Diduga Stroke, H Mahli Dipapah Jaksa Menuju Kursi Pesakitan

Karena usia terdakwa sudah uzur, jaksa Zulkhaidir menyatakan hal itu merupakan unsur yang meringankan agar tak dituntut hukuman tinggi. Namun, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat banyak dan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim pada Rabu (4/9/2019) mendatang. Usai menjalani persidangan, terdakwa H Mahli dipapah keluar ruangan sidangan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.