Kewenangan Terbatas, Bawaslu Desak UU Pilkada Segera Direvisi

0

STATUS sudah berbentuk badan, namun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pilkada, masih berupa panitia. Hal ini yang menjadi kendala bagi jajaran Bawaslu Banjarmasin dalam pengawasan pilkada serentak, khususnya di ibukota Provinsi Kalsel.

“DALAM UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, justru lembaga pengawas pemilu hanya berbentuk panitia, sedangkan di UU Pemilu sudah berbentuk badan, bukan lagi lembaga ad hoc,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Ia mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut harus direvisi sebelum pilkada serentak 2020 dimulai. Upaya ini dilakukan, agar terdapat kesesuaian wewenang dalam tiap proses pengawasan dan penindakan dibandingkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Yang kita tunggu adalah adanya judicial review, atau perubahan undang-undang,  sehingga lebih memastikan legalitas Bawaslu,” katanya.

BACA : PKPU Pilkada Sudah Disahkan Kemenkumham, KPU Siap Sosialisasikan

Menurut Rahmadiansyah, dalam UU 10 Tahun 2016, pihak yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan, masih tertulis panwaslu, bukan Bawaslu. Itulah alasan yang mengharuskan revisi UU Pilkada sangat mendesak.

“Karena kita tahu sendiri, Bawaslu ini terbentuk berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pilkada mengacu ke UU nomor 10 Tahun 2016 yang kewenangannya berada di panwaslu. Atas ketidaksinkronan ini, jangan sampai kita dianggap tidak memiliki kewenangan atas itu,” ucapnya.

BACA JUGA : Pilkada Kalsel Dibiayai Rp 210 Miliar, Honor Penyelenggara Sedot Anggaran Terbesar

Rahmadi menjelaskan, saat ini Bawaslu RI sedang mengkaji untuk mencarikan solusi terkait ketidaksinkronan tersebut. Sebab, pengawasan pilkada merupakan hajat besar dari seluruh masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.