Setelah Dua Tahun, Akhirnya DPRD Kalsel Sahkan Raperda Kepemudaan Menjadi Perda

0

AKHIRNYA, Raperda Kepemudaan disahkan menjadi Perda Kalsel. Pengesahan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Senin (19/8/2019) lalu.

PERDA yang pembahasannya dimulai pada Juni 2017 silam, Ketua Pansus Perda Kepemudaan Yazidie Fauzy menyatakan, yang dapat digolongkan sebagai pemuda, yakni berusia 15 hingga 34 tahun, dengan jumlah penduduk Kalsel pada kelompok usia ini sebanyak 1.351.941 jiwa.

Mengingat kompleksnya kebutuhan kepemudaan dan luasnya cakupan permasalahan bidang ini, pihaknya menilai Pemprov Kalsel perlu lebih cermat dan jeli. Tujuannya untuk menetapkan porsinya secara proporsional dalam menangani bidang kepemudaan.

“Untuk itu, akurasi data dan kesungguhan dalam menata kebijakan yang berdasar asas atau prinsip pembangunan perlu direalisasikan dengan menetapkan peraturan daerah yang terkait dengan kepemudaan,” katanya.

BACA : 32 Persen Total Penduduk Kalsel adalah Pemuda

Menurut politisi PKB ini, Perda Kepemudaan merupakan salah satu basis pembangunan sumber daya manusia di Kalsel. Komunikasi dan kemitraan antara pemuda dan pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan sejak perencanaan sampai dengan pembinaan.

“Jangan biarkan para pemuda hanya menikmati kesejahteraan yang ala kadarnya. Pastikan pula kebutuhan mereka untuk mendulang prestasi. Karena mereka adalah orang-orang yang mengharumkan daerah kita dan penjaga nama baik serta harga diri banua,” tegas Yazidie.

Pemprov Kalsel berharap dapat membina kepemudaan, memberikan pelayanan, serta akses dan anggaran. Secara khusus, melalui penetapan Lerda ini, menjadikan pemuda lebih berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam memfasilitasi pemuda untuk mengembangkan potensi efektif dan kreativitas yang dimiliki, sehingga menjadikan pemuda Kalsel berdaya saing dan berprestasi.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.