Penangguhan Penahanan H Mahli Tak Disetujui Majelis Hakim
KENDATI diduga mengalami sakit stroke, permohonan penangguhan penahanan H Mahli yang duduk di kursi pesakitan karena menjual LPG 3 Kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
DALAM sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Hj Rismawati menanyakan kenapa H Mahli menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas HET.
Pertanyaan ini pun tak dapat dijawab terdakwa. Namun demikian H Mahli berkelit ia tak sepenuhnya mengelola usaha tersebut, dan dijalankan pihak keluarga.
“Saya hanya menerima hasil penjualan dan tak mengelolanya secara langsung,” ucap H Mahli, Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Zulkhaidir mengenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf A UU RI No 8 tahun 1999, Tentang perlindungan konsumen.
“Terdakwa H Mahali diketahui menjual gas LPG 3 kg bersubsi di atas HET yakni sebesar Rp 20.000 dan terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Zulkhaidir.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin (26/8/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan.(jejakrekam)