Serahkan Alat Bukti ke KPK, Rizani Minta Perlindungan LPSK dan Komnas HAM

1

KASUS dugaan korupsi proyek penanaman pohon di sepanjang Jalan Achmad Yani milik Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan, kini ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menyusul, pelapor kasus itu, Muhammad Rizani diminta komisi anti rasuah itu melengkapi bukti-bukti dugaan mark-up pengadaan pohon penghijauan tersebut.

DIDAMPINGI kuasa hukumnya, Jurkani, Rizani yang kini juga diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Jurkani mengatakan, ia bersama kliennya diterima KPK dan mereka segera menindaklanjutinya. “Kami hanya menambahkan alat bukti untuk melawan tuduhan fitnah seperti yang disampaikan di PN Banjarmasin terhadap klien saya,” ucap Jurkani kepada jejakrekam.com, Rabu (21/8/2019).

BACA : Sebar Spanduk Proyek Pohon, Pejabat Pemprov Kalsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Jurkani menyatakan, ia mendampingi kliennya menyerahkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pernyataan langsung dari penjual pohon. Selain itu, beber dia, pihaknya mendorong agar KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. “Alhamdulillah, KPK memberikan respon positif dan siap memulai melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Advokat ini juga menyampaikan, tidak mungkin kliennya melakukan fitnah. Sebab, kliennya sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel, tentu mengetahui seluk beluk proyek bernilai ratusan miliar itu. “Klien saya tahu betul tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, sehingga apa yang ia sampaikan tak mungkin fitnah,” ucapnya.

BACA JUGA : Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Penghijauan A Yani Hampir Merugi

Jurkani mengungkapkan, selain menyerahkan alat bukti tambahan, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melindungi klien saya sebagai pelapor yang siap menjadi whistle blower.

Terpisah, Direktur LSM KAKI Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini menyambut positif setelah mendengar adanya respon dari KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Kalsel. Menurut Usai-sapaan akrabnya, pihaknya berusaha membantu proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, bahkan peran serta masyarakat sudah ada payung hukumnya.

BACA LAGI : Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Pohon Sudah Diinvestigasi Inspektorat

“Terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat, dan LSM,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.