PKPU Pilkada Sudah Disahkan Kemenkumham, KPU Siap Sosialisasikan

0

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 9 Agustus 2019.

REGULASI yang akan jadi acuan pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU. Di dalamnya, diatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Mulai dari persiapan, penyelenggaraan, hingga penganggaran.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah membenarkan aturan tersebut telah disahkan dan menjadi acuan KPU untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada berdasarkan PKPU tersebut, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan.

BACA : 23 September 2020 Pilkada Serentak, Ini Tahapannya dalam Draf PKPU

Dirincikan Edy, tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai pada 26 Oktober mendatang untuk penetapan minimum dukungan persyaratan calon perseorangan.

Koordinatir Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini membeberkan akan mengkonsolidasi kegiatan-kegiatan dari tahapan persiapan yang digeber pekan depan untuk menata perencanaan berbagai bentuk, strategi penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat.

“Insya Allah pada 28 Agustus mendatang akan dilakukan forum rapat kerja dengan KPU kabupaten/kota. Nantinya akan diformulasikan strategi sosialisasi di daerah Kalsel yang menyelenggarakan pilkada dengan yang tidak menggelar pilkada,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (21/8/2019).

BACA JUGA : Pilkada Kalsel Dibiayai Rp 210 Miliar, Honor Penyelenggara Sedot Anggaran Terbesar

Edy menyebut hal itu dilakukan agar KPU kabupaten/Kota bisa seirama menghelat pendidikan pemilih dengan mengacu tahapan pemilu. Namun, metodenya menyesuaikan sosial budaya masyarakat setempat.

“Makanya dalam rapat kerja, KPU melakukan pemetaan untuk sosialisasi di pilkada. Pemetaan ini juga diintenskan pada titik daerah yang tidak bisa dijangkau media massa melalui door to door,” pungkas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.