BPOM HSU Temukan Kosmetik Tak Miliki Izin Edar

0

DALAM rangka melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik, Kantor Badan POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan aksi penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya tahap 1 di Pasar Tradisional Paringin dan Pasar Modern Adaro bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan, Rabu (21/8/2019).

BAMBANG Heri Purwanto, Kepala Kantor BPOM Kabupaten HSU mengatakan kegiatan ini dilakukan terhadap distributor besar dan retail-retail yang ada di Pasar Tradisional Paringin dan Pasar Modern Adaro di 6 toko kosmetik.

“Dalam kegiatan ini ditemukan 1 jenis kosmetik yang sudah tidak kadaluarsa dan 38 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan sudah diamankan ke kantor BPOM di Kabupaten HSU,” ungkapnya.

Bambang mengimbau kepada para pedagang untuk memperbaiki sistem penjualannya dan memastikan bahwa produk kosmetik yang dijual itu aman dan legal dengan cara melihat di label ada Notifikasi Asia, notifikasi kosmetik dengan kode NA atau dengan barcode karena penjualan kosmetik yang memiliki izin edar ini berkosekuensi hukum yaitu melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197.

“Terhadap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa mendapatkan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar,” Tegasnya.

Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan, Hedy Mulyawan menegaskan bahwa pemda dalam hal ini menjamin terkait dengan peredaran barang-barang yang tidak mempunyai izin atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah peredaran akan ditindak lanjuti.

“Kita mencoba meminimalisir sekaligus mentiadakan barang-barang yang beredar sebagaimana yang dipaparkan oleh kepala BPOM tadi agar tidak merugikan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.