Pilkada Kalsel Dibiayai Rp 210 Miliar, Honor Penyelenggara Sedot Anggaran Terbesar

0

DANA cadangan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kalimantan Selatan disetujui sebesar Rp 210 miliar. Dari alokasi dana untuk pesta lima tahunan itu, honor penyelenggara pilkada paling menyedot anggaran mencapai 70 persen.

JATAH dana itu dibagi untuk KPU Kalsel disuntik Rp 150 miliar. Sedangkan, dana pengawasan yang ditangani Bawaslu Kalsel dipasok Rp 60 miliar. Total dana yang disetujui dalam APBD Kalsel tahun anggaran 2020 mencapai Rp 210 miliar.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengakui dana yang digelontorkan untuk penyelenggara pilkada sebesar Rp 150 miliar yang dikelola lembaganya, lebih banyak untuk keperluan operasional.

“Terutama, honor panitia lapangan dari KPPS, PPS, PPK, pokja hingga pengadaan logistik pilkada. Totalnya mencapai 70 persen dari semua alokasi dana yang dikelola KPU berasal dari APBD Kalsel,” ucap Sarmuji kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (19/8/2019).

BACA : Pemkot Banjarmasin Siap Hibahkan Dana Pilkada Serentak 2020

Ia mengungkapkan untuk proses pencairan dana cadangan Pilkada Kalsel 2020 dilakukan secara bertahap. Di mana, beber dia, KPU selaku pengguna anggaran akan mengajukan terlebih dulu ke Pemprov Kalsel selaku kuasa anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pilkada.

“Untuk langkah awal, kami akan mempersiapkan pembuatan regulasi, sosialisasi serta launching Pilkada Kalsel pada 2019 ini. Untuk pencairan dana awal, kami mengusulkan sebesar Rp 1,9 miliar,” tutur Sarmuji.

Mantan anggota KPU Tapin ini mengakui total dana pilkada yang telah disetujui dalam APBD Kalsel 2020 mencapai Rp 210 miliar. Rinciannya, jatah KPU Kalsel Rp 150 miliar, dan Bawaslu Kalsel Rp 60 miliar.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan Pilkada di DPRD Kalsel, Ilham Noor mengungkapkan total dana yang telah disetujui pemerintah daerah bersama dewan, belum termasuk dana hibah yang akan diberikan pada September 2020 mendatang.

“Walau sudah disahkan DPRD Kalsel, namun dana pilkada baru bisa dicairkan per 1 Januari 2020, sesuai tahapan pilkada yang akan digelar tahun depan,” ucap legislator Partai Gerindra ini.

BACA JUGA : Usulkan Dana Asuransi Masuk Item Anggaran Pilkada Serentak

Mengenai mekanisme pencairan, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel ini mengungkapkan harus dikuatkan dengan peraturan gubernur (pergub). “Untuk penggunaan dana tahap awal di luar dana cadangan pilkada di APBD adalah dana sosialisasi yang dijalankan KPU,” kata Ilham Noor.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kalsel, Aminuddin Latif mengungkapkan dana pilkada akan dibagi dua item, dalam bentuk belaja langsung dan tidak langsung.

“Nah, untuk dana awal Rp 1,9 miliar yang dikucurkan ke KPU Kalsel merupakan belanja langsung pada tahun ini. Ini sama dengan dana yang dikeluarkan untuk Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kalsel senilai Rp 6 miliar,” papar mantan Sekretaris DPRD Banjarmasin ini.

BACA LAGI : Eks Ketua KPU Kalsel Jamin Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2015 Tak Bermasalah

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan bersama Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin dan pimpinan dewan lainnya menandatangani keputusan tiga raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (19/8/2019). Tiga perda itu adalah raperda kepemudaan, perda dana cadangan pilkada serta perda APBD Perubahan 2019.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.