BPBD Kalsel Sebar SMS Berantai, Pemilik Lahan Terbakar Terancam Sanksi

0

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan makin gencar menyosialisasikan kepada warga melalui SMS Broadcast Bro di 32 titik yang berada area rawan kebakaran.

KEPALA Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin saat launching sistem informasi kebencanaan, Senin (19/8/2019) di Banjarmasin, mengatakan peluncuran informasi berbasis pesan pendek ini adalah inovasi dari strategi sosialisasi untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.

“Saya berharap satgas sosialisasi terus gencar memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya membakar hutan dan lahan” ujar pria yang disapa Ujud ini.

BACA : Antisipasi Karhutla, 1.512 Personil Disiagakan di 100 Titik Rawan

Wahyuddin mengatakan akan lebih mengefektifkan penegakan hukum, dengan melibatkan sub satgas darat yang berjumlah 1.500 di Kalimantan Selatan. “Saya kira kita dapat berbagi peran dengan pola tugas seperti satgas darat patroli, BPBD menginformasikan titik api dan memadamkan, kepolisian melakukan penyidikan, dan masyarakat sebagai intelejennya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Sahruddin mengatakan penerapanan SMS broadcast bro bekerjasama dengan Telkom Indonesia.

“Setiap  satu kali SMS menyebar kepada 2.000 orang. Dan target tahun ini disebar sebanyak 150 ribu SMS,” ucap Sahruddin.

BACA JUGA : Karhulta di Kalsel Terus Meluas, Terbanyak Titik Api di Kabupaten Tapin

Ia menjelaskan konten SMS broadcast bro berkisar tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, dengan menyampaikan pesan Fatwa MUI Wilayah IV kalimantan yakni haram membakar hutan dan lahan yang menggangu aktivitas kemanusiaan.

Sementara pada briefing harian satgas, mengemuka tentang masih rendahnya penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan di Kalsel.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fiddayen mengatakan perlu diatur dalam peraturan daerah (perda) yang memberikan sanksi bagi  pemilik lahan yang membiarkan lahannya terbakar dengan sanksi administrasi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.