Sebar Spanduk Proyek Pohon, Pejabat Pemprov Kalsel Dituntut 2 Tahun Penjara

0

DUA spanduk yang berisi dugaan penyelewengan proyek pohon bernilai puluhan miliar dipasang di perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dan Gedung KNPI Kalsel, kini Muhammad Rizani harus menghadapi tuntutan hukum yang cukup tinggi.

DALAM sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, Rizani yang merupakan salah satu pejabat  di lingkungan Pemprov Kalsel ini dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rizky Purbo Nugroho di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/8/2019).

Rizani yang telah mencabut kuasa hukum kepada advokat senior Bujino A Salan, dalam sidang kali ini didampingi dua pengacara, Jurkani dan Asma Budi.

BACA : Rizani Akui Pasang Dua Spanduk di Kantor Pemprov dan KNPI Kalsel

Berdasar alat bukti dan fakta persidangan, jaksa Rizky Purbo dalam surat tuntutannya berkeyakinan terdakwa Muhammad Rizani terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer Pasal 311 ayat (1) KUHP, atau dakwaan subsider Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, jaksa Rizky juga mengungkapkan terdakwa Rizani juga mengakui perbuatan dengan menyuruh dua pengamen jalanan untuk memasang spanduk berisi soal dugaan penyelewengan proyek pohon di Gedung KNPI Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat. Termasuk, spanduk yang terpampang di perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru. Hingga, perbuatan Rizani turut mendesain serta mencetaknya di percetakan Borneo Banjarmasin.

BACA JUGA : Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Pohon Sudah Diinvestigasi Inspektorat

Atas dasar itu, jaksa Rizky meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan terdakwa diganjar dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa Rizky juga menilai keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit. Sedangkan, faktor yang meringankan karena Rizani merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah lama mengabdi serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

BACA LAGI : Buktikan Unsur Pencemaran Nama Baik, Ahli Bahasa ULM Dihadirkan

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Rizani bersama kuasa hukumnya pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Akhirnya, majelis hakim pun memberi waktu sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu (28/8/2019) mendatang.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.