Istri Lagi Hamil, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi

0

PERNAH mendekam di penjara, rupanya tak membuat Radiansyah alias Radi (33 tahun) jera berurusan dengan barang haram narkoba. Warga Jalan Permata Regency RT 48 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, kembali diciduk polisi di saat istrinya sedang hamil tua dan hanya hitungan hari melahirkan anak ketiganya. 

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Unit 1 Idik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpim PLH Kasat AKP Ade Papa Rihi.

Tersangka diciduk tak jauh dari rumahnya pada Sabtu (10/8/2019)  malam. Saat penangkapan awal, polisi menyita tujuh paket besar sabu dalam kantong kresek warna hitam dan dilakban bening dengan berat 695,2 gram. Tujuh paket sabu itu ditemukan di tanah berjarak 100 meter dari tempat pelaku ditangkap.

BACA : Bawa 10.078 Ekstasi dan Sekilo Sabu, Kurir Narkoba Dibekuk di Trisakti

Tidak puas sampai di situ, petugas mengembangkan kasus ini ke rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti sabu sebanyak sembilan paket dengan berat 398,81 gram serta ekstasi sebanyak 806 butir warna biru muda dan 28 butir ekstasi warna merah muda.

“Kami masih mendalami dugaan tersangka bagian dari jaringan peredaran narkoba antar pulau, seperti yang kami ungkap sebelumnya,” kata Sumarto kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (13/8/2019).

Tersangka Radi merupakan mantan narapidana yang bebas dari penjara pada 2017 lalu. Menurut Radi, ia hanya penerima barang dari orang tak dikenal.  Nantinya, beber dia, akan ada orang lain yang mengambil narkoba tersebut. “Upah yang saya terima kemudian ditransfer,” kata Radi yang enggan menyebut nominal upah yang ia terima untuk beberapa kali menerima narkoba sebelum akhirnya diringkus polisi.

BACA JUGA : Jadi Kurir Narkoba, Dua Pelajar SMA Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar

Masih menurut Radi, pekerjaan ini ia terima dari seseorang bernama Agus yang ia kenal sewaktu sama–sama di penjara. “Katanya, barangnya punya bos. Tapi saya tidak tahu siapa bosnya,” ujar Radi.

Walhasil, tersangka yang merupakan resividis kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.