PPK Karang Intan Terbukti Bersalah, PT Banjarmasin Kuatkan Putusan PN Martapura

0

TERBUKTI melakukan penggelembungan suara untuk caleg DPRD Kalimantan Selatan, akhirnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Riswan Ihwani alias Iwan bersama empat koleganya, divonis dua bulan dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

VONIS ini dijatuhkan majelis hakim PT Banjarmasin yang diketuai Mohammad Maman Ambari dengan dua hakim anggota, Mukyanto dan Tjipto Slamet Basuki.

Terdakwa Riswan Ihwani alias Iwan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 532 jo Pasal 544 UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017. Putusan serupa juga dikenakan kepada empat anggota PPK Karang Intan lainnya yakni Gusti Irhamni, Heri Kusnadi, Muhammad Marzuki dan Salapudin.

BACA : Hadirkan 14 Saksi, Pembuktian Pidana Pemilu PPK Karang Intan Berlanjut

Putusan PT Banjarmasin ini menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Martapura yang terhadap Iwan dan empat anggota PPK Karang Intan. Melalui putusan PT Banjarmasin bernomor 102/PID.SUS/2019/PT BJM dengan menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjar, dan menguatkan putusan PN Martapura tanggal 25 Juli  2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Mtp.

Majelis hakim tinggi juga memperbaiki redaksi dalam amar putusan angka 2, dengan menyatakan terdakwa Riswan Ihwani alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Atas dasar itu, hakim tinggi juga menjatuhkan Ketua PPK Karrang Intan ini pidana penjara selama selama dua bulan dan denda Rp 1 juta, subsider satu bulan kurungan jika tak membayar denda.

BACA JUGA : 5 Anggota PPK Karang Intan divonis Hakim PN Martapura Bersalah

Namun, dalam amar putusannya, hakim PT Banjarmasin menyatakan penetapan pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa Iwan, terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir. Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Syahrial Fitri mengakui, pihaknya masih belum menerima salinan putusan dan konfirmasi dari Kejari Banjar.

“Namun, putusan tingkat banding ini sudah bisa lihat dan diakses di website SIPP PN Martapura,” ucap Syahrial Fitri kepada jejakrekam.com di Martapura, Senin (12/8/2019).

BACA LAGI : Adu Data PPK dan Panwas Karang Intan dengan Saksi Parpol

Anggota Anggota Sentra Gakkumdu Banjar ini, walaupun pihaknya masih belum menerima salinan dua putusan PT Banjarmasin di atas, namun putusan tingkat banding itu patut dihormati.

“Apalagi, pada kesimpulannya menguatkan putusan tingkat pertama. Ini penting bagi lima terdakwa yang merupakan anggota PK Kecamatan Karang Intan untuk melaksanakan putusan tersebut,” cetus Syahrial.

Dengan inkrachtnya kasus tersebut, Syahrial mengingatkan agar kasus semacam ini menjadi pembelajaran bersama agar tak melakoni tindak pidana pemilu berupa kecurangan dengan menggelembungkan suara atau lainnya.

“Dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2020, kami memprediksi justru tingkat kerawanan jauh lebih tinggi dibandingkan pemilu serentak,” pungkas Syahrial.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/08/12/ppk-karang-intan-terbukti-bersalah-pt-banjarmasin-kuatkan-putusan-pn-martapura/
Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.