Akreditasi, Antara Pelayanan dan Diskriminasi

Oleh: Dian Puspita Sari

0

MASYARAKAT Banua nampaknya boleh bangga. Sebab, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin yang merupakan ikon rumah sakit (RS) di Banjarmasin dan dicanangkan akan menjadi RS berstandar internasional telah meraih sertifikat dengan kategori lulus tingkat Paripurna atau bintang lima, untuk waktu 12 November 2018 sampai dengan 12 November 2021.

PENYERAHAN sertifikat itu disampaikan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sabtu (20/6/2019) di lantai 8 RSUD Tower. Keberhasilan itu mengulang sukses 3 tahun lalu, yang masuk dalam tahun 2016 sampai 2018. (m.rri.co.id)

Ini adalah prestasi yang luar biasa. Mengingat untuk menjadi bintang lima, setidaknya ada 18 bab variable yang harus dipenuhi. Diantaranya keselamatan, mutu pelayanan, hingga kemampuan mencegah hal-hal yang terjadi di rumah sakit. Intinya ini semua adalah tentang akreditas.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun sebenarnya telah lama menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit pada dasarnya sangat diperlukan. Sebab, akreditasi merupakan tanda bahwa sebuah rumah sakit memiliki mutu dan keamanan yang baik. Sehingga, harus dilakukan demi pelayanan yang baik pada pasien. Tentunya ini dibuktikan dengan kelengkapan dan kecakapan tenaga medis, sarana, dan fasilitas medis pendukung lainnya di rumah sakit tersebut.

BACA : Usai Paripurna, Gubernur Tantang RSUD Ulin Raih Akreditasi Internasional

Namun nyatanya saat ini, dari sekitar 2.820 RS yang ada di Indonesia, masih terdapat 616 rumah sakit yang belum terakreditasi. Tidak bisa dipungkiri, banyaknya rumah sakit di Indonesia yang belum terakreditasi ini karena terhalang biaya yang tidak sedikit. Mahalnya biaya survei akreditasi, verifikasi, dan workshop berdampak pada banyaknya rumah sakit (RS) yang enggan melakukan akreditasi.

Persiapan untuk proses akreditas (termasuk mengumpulkan kelengkapan dokumen) pun membutuhkan waktu cukup panjang. Yakni hingga enam bulan. Tidak hanya itu, rumah sakit juga harus menyiapkan sarana dan prasarana serta melatih kecakapan tenaga medis sebelum menempuh akreditasi. Pada akhirnya, RS akan terbebani biaya produksi dan berdampak pada biaya kesehatan yang juga mahal kepada pasien.

Begitulah faktanya. Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan bukannya mengarah pada layanan kesehatan yang paripurna. Namun realitanya justru memunculkan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas kemampuan ekonomi rakyat yang memanfaatkan fasilitas itu. Dari sini saja, aroma kapitalisasi kesehatan begitu kuat terasa.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Kalsel Pantau Tunggakan BPJS di RSUD Ulin

Komersialisasi pelayanan kesehatan yang kian kental terjadi ini bukan tanpa sebab. Tetapi, sebuah keniscayaan dari aturan hidup sekuler yang diterapkan saat ini. Negara dalam sistem kapitalis berlaku sebagaimana ‘pedagang’ kepada rakyatnya. Untung-rugi menjadi pertimbangan. Modal besar dianggap tuan. Sedang rakyat miskin akan didiskriminasi dalam pelayanan bentuk apapun, termasuk kesehatan.

Berbanding terbalik dengan bagaimana sistem Islam berlaku kepada rakyatnya. Sebab pada hakikatnya, layanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari tugas negara yang wajib untuk menyediakannya. Karena di dalam Islam kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar rakyat. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa memandang tingkat ekonominya.

Pelayanan ini pun tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Rakyat juga tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai biaya atau iuran kesehatan. Sebab, menjadi kewajiban negaralah untuk mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh rakyat. Lengkap dengan akreditasi yang mumpuni.

Hal inilah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sebagai kepala Negara di Madinah kala itu, Rasulullah menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay yang sedang sakit. Ketika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau tidak lantas menjadikannya sebagai dokter pribadi. Namun, menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat.

BACA LAGI : Belum Terakreditasi, Layanan BPJS Tak Bisa Digunakan di RSUD Sultan Suriansyah

Kisah lain dari Khalifah Umar bin Khattab ra., beliau juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam. Serta masih banyak kisah-kisah lainnya yang menunjukkan bahwa dalam aturan Islam, negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh. Tidak hanya gratis, tetapi juga berkualitas, adil dan mudah diakses.

Lembaga pelayanan kesehatan dalam Islam pun adalah lembaga yang berada di bawah pengawasan negara. Tidak hanya diawasi, tetapi juga difasilitasi. Dari sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusianya. Tanpa ribet mengurus akreditasi yang akan berujung pada diskriminasi, pengkelasan ataupun pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat.

BACA LAGI : Raih 335 Poin Lebih, RSUD Ansari Saleh Kembali Raih Akreditasi Paripurna

Pemberian jaminan seperti itu tentunya membutuhkan dana yang tidak kecil. Makanya di dalam Islam pun, sumber-sumber pemasukan negara itu telah ditentukan oleh syari’at. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan negara seperti hutan, berbagai macam tambang, minyak, gas, dan lain sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, dan sejenisnya.

Itu semua lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Termasuk jaminan kebutuhan pokok yang lain. Seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan sebagainya. Alhasil, sistem jaminan kehidupan ini hanya akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam masyarakat kita. Tentu saja dengan negara sebagai pelaksananya. Wallahu’alam bisshawwab.(jejakrekam)

Penulis adalah Aktivis Muslimah, Warga Pekauman Ulu Martapura

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.