Sengketa di MK Beres, Besok KPU Umumkan 55 Caleg Terpilih DPRD Kalsel

0

BERBEKAL empat putusan majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Provinsi Kalimantan Selatan yang kesemuanya dalam amar putusan menolak gugatan pemohon, KPU Kalsel pun memberanikan diri untuk menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan 55 caleg terpilih DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019.

EMPAT putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk lokus perkara PHPU tahun 2019 di Kalsel adalah perkara bernomor 61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Demokrat. Dalam PHPU ini, MK dalam amar putusannya dalam menolak eksepsi termohon dan dalam pokok permohonan menyatakan tidak dapat diterima.

Sedangkan, untuk perkara bernomor 224-07-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalsel, MK menyatakan permohonan pemohon Partai Berkarya gugur.

Berikutnya, dalam perkara bernomor 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, juga terkait sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya, keputusan yang sama diambil panelis hakim konstitusi dengan menyatakan permohonan penggugat atau pemohon gugur.

BACA : Diprotes Bawaslu, Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel Batal

Keputusan serupa juga diambil MK untuk perkara bernomor 04-08-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk PHPU DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari pemohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dinyatakan menolak keseluruhan gugatan pemohon.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan berdasar empat putusan MK yang bertalian dengan wilayah Provinsi Kalsel, kesemuanya dinyatakan ditolak alias gugur demi hukum.

“Dengan tidak diterimanya permohonan dari pemohon baik Partai Berkarya, Partai Demokrat maupun PKS, maka tidak ada lagi sengketa kepemiluan yang terjadi di Kalsel,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (9/8/2019).

BACA JUGA : Masa Tugas Segera Berakhir, 55 Anggota DPRD Kalsel Dapat Dana Yanarti

Dari uraian salinan putusan MK itu, menurut Edy, bisa disimak hasil persidangan melalui live streaming, agar KPU segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel hasil Pemilu 2019.

“Insya Allah besok, Sabtu tanggal 10 Agustus 2019, KPU Kalsel akan menetapkan di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, pukul 10.00 Wita,” ucap Edy Ariansyah.

Mantan Ketua KPU Kalsel ini mengatakan dalam rapat pleno penetapan kali ini dimulai pada pembacaan penetapan, kemudian prosesi penandatangan dan penyerahan salinan keputusan kepada semua peserta pemilu.

“Sebab, pada rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu sempat dibatalkan. Namun, dalam pleno itu sudah dipaparkan hasil dari tujuh daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan 55 anggota DPRD Kalsel, jadi teknisnya tinggal melanjutkannya saja,” ucap Edy.

Terpisah, Sekretaris DPW PKS Kalsel Awan Subarkah mengatakan pihaknya menghormati putusan hukum yang diputus MK. “Kami taat hukum.Selama masih ada proses yang bisa dilalui secara hukum, PKS akan selalu berjuang sampai menang,” ucap Awan Subarkah.

BACA LAGI : Diprotes PDIP dan Bawaslu, Ketua KPU Kalsel : Silakan Gugat ke MK

Hanya saja, menurut dia, karena keputusan MK sifatnya final dan mengikat, maka selaku pemohon gugatan sengketa PHPU Pileg 2019 di Kabupaten HST, tetap menerima dan taat hukum.(jejakrekam)

Penulis Arpawi/Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.