Disorot Fraksi Dewan, Bupati Nadalsyah Jawab Alasan Pengajuan Perda Retribusi Daerah

0

BUPATI Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Jumat (9/8/2019).

ADAPUN raperda yang diusulkan Pemkab Barito Utara adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,  Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan pejabat lainnya.

Bupati Nadalsyah menjelaskan ikhwal pengajuan raperda perubahan kedua atas retribusi jasa, termaktub dalam usaha untuk melaksanakan pembangunan, mengembangkan tugas-tugas pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat.

BACA : RAPBD-P Kalsel Tembus Rp 7 Triliun, Hasil Kekayaan Daerah Menurun

Bupati Nadalsyah juga menjawab pandangan dari FPDIP terkait pengelolaan terminal antar kota dan antar provinsi. Ia meneagskan Terminal Wayang merupakan terminal tipe C yang melayani antar kota/desa dalam wilayah kabupaten. “Sedangkan, untuk pemanfaatannya Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyosialisasikan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda),” ucapnya.

Menanggapi peningkatan fasilitas pendukung pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga sebagai salah satu jenis retribusi, ditegaskan Nadalsyah bahwa pemerintah melakukan peningkatan pemeliharaan tiga objek wisata.

 BACA JUGA : Perda Direvisi, Tarif Harian Retribusi Pasar di Banjarmasin Dinaikkan

“Objek Wisata Air Terjun Jantur Doyam, Danau Trinsing dan Bumi Perkemahan Panglima Batur akan dikelola pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah,” ucapNadalsyah.

Mengenai pandangan Fraksi PAN mengenai persiapan pembangunan rumah potong hewan termasuk cetak biru pengelolaanya,  Nadalsyah menegaskan pemerintah daerah dapat menarik retribusinya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.