Jumat Ini, MK Putuskan Sengketa PKS-PDIP, KPU HST Siapkan Pleno

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diagendakan akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2010 yang diajukan DPP PKS atas penetapan KPU Hulu Sungai Tengah (HST) yang menetapkan PDIP meraih kursi di HST 2, Jumat (9/8/2019) ini.

AGENDA pembacaan putusan ini telah diagendakan MK di Jakarta untuk 72 perkara dari 18 provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, sejak Selasa (6/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019). Sebab, sebelumnya, MK telah membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019, dan pada hari kedua, diputus 72 perkara. Berikutnya, pada Kamis (8/8/2019), untuk 41 perkara dan 39 perkara pada hari keempat Jumat (9/8/2019) dari 260 perkara yang diperiksa panel majelis hakim konstitusi.

“Sesuai rencana, putusan PHPU Pileg yang diajukan DPP PKS untuk dapil HST 2 akan dibacakan majelis MK pada Jumat (9/8/2019) esok sekitar pukul 13.00 WIB. Kami menunggu hasil putusan itu,” ucap Ketua KPU HST Johransyah kepada jejakrekam.com, Kamis (8/9/2019).

BACA : Korek Keterangan Saksi, Sengketa PKS-PDIP di HST Tinggal Ketuk Palu

Ia menegaskan apa pun keputusan yang diambil MK, maka itu yang akan dilaksanakan KPU HST dalam rapat pleno terbuka perolehan kursi  parpol dan penetapan caleg terpilih DPRD HST periode 2019-2024 berdasar hasil Pemilu 2019.

“Kami merencanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD HST pada Sabtu (10/8/2019), pukul 10.00 di Barabai,” ucap Johransyah.

Ia menegaskan siapa yang nanti yang akan menduduki kursi terakhir di dapil HST 2, apakah tetap milik PDIP atau justru diputuskan MK diambil PKS, akan jadi acuan hukum KPU.

“Apapun keputusan MK, kami akan tetapkan dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih di dapil HST 2 untuk DPRD HST,” tegas Johransyah.

BACA JUGA : Penetapan Calon DPRD HST Tunggu Hasil Sengketa PKS-PDIP di MK

Sekadar mengingatkan, dalam gugatan yang diajukan tim kuasa hukum DPP PKS menyoal raihan kursi terakhir PDIP di dapil HST 2, dengan selisih hanya 8 suara.

PDIP yang merebut kursi keenam meraih 2.085 suara, berbanding 2.077 suara direbut PKS. Sisanya, dua kursi direbut Partai Golkar dengan 9.945 suara, disusul Gerindra 5.368 suara, Partai Nasdem 3.690 suara, dan kursi kelima DPRD HST dapil 2 diduduki PPP dengan 2.708 suara, berdasar hasil rapat pleno KPU HST.

Versi PKS, berdasar formulir DA1-DPRD Kecamatan Haruyan dari 18 desa, PDIP merebut 583 suara berbanding 567 suara milik PKS. Sementara, berdasar formulir DA1-DPRD Kecamatan Labuan Amas Utara dari 18 desa, PKS menang dengan 1.510 suara berbanding dengan 1.502 suara milik PDIP.

BACA LAGI : Diawali HSU-Tapin, Diakhiri DPRD Banjarbaru, Ini Jadwal Pelantikan Wakil Rakyat Baru

Akibatnya, PKS kehilangan kursi yang ditengarai terjadi di lima TPS, masing-masing di Desa Tabat Padang, Desa Mangunang Seberang dan Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan.

Dalam gugatannya, PKS mengklaim justru memenangkan kursi terakhir DPRD HST dari dapil 2, dengan selisih suara atas PDIP mencapai 31 suara. Namun, semua itu dinilai akibat kesalahan termohon, dalam hal ini KPU HST, berdasar dokumen atau alat bukti dan saksi versi PKS.

Persidangan pun berjalan di gedung MK, hingga telekonferensi bertempat di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan menghadirkan para saksi dan pihak pemohon dan termohon.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.