Diduga Stroke, H Mahli Dipapah Jaksa Menuju Kursi Pesakitan

0

KENDATI sedang dalam keadaan sakit yang diduga stroke, H Mahli tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin. Pasalnya, yang bersangkutan didakwa menjual LPG bersubsidi ukuran 3 kg diatas harga eceran tertinggi.

DIHADAPAN majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati, JPU Zulkhaidir mengenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf A UU RI No 8 tahun 1999, Tenang Perlindungan Konsumen.   “Terdakwa H Mahali diketahui menjual gas LPG 3 kg bersubsi di atas HET yakni sebesar Rp 20.000 dan terdakwa harus mempertanggung jawbankan perbuatannya,” ucap Zulkhaidir.

Terdakwa didampingi panesehat hukumnya, Ali Murtado SH MH dan kawan kawan dari LKBH Ulma Banjarmasin terdakwa

H Mahli melalui kuasa hukumnya Ali Murthado meminta majelis hakim agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alas an kondisi kesehatan korban yang diduga terkena stroke. “Kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa didalam tahanan tak menyusahkan orang lain sebab siapa yang akan merawatnya,” pungkas kuasa hukum H Mahli.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.