Sambut HUT RI, Lapas Kelas II B Muara Teweh Usulkan Remisi 231 Napi

0

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-74 ini mengusulkan 231 remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk warga binaan yang ada.

KEPALA Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito di Muara Teweh, Rabu (7/8/2019) mengatakan pihaknya pada Agustus 2019 ini telah mengusulkan pemberian remisi untuk 231 warga binaan sebagai hadiah kemerdekaan RI ke-74.

Menurut dia, untuk saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Teweh sebanyak 316 orang. Untuk kapasitas Lapas  Muara Teweh hanya mampu menampung 175 orang. Dari 316 warga binaan tersebut sebanyak 231 narapidana mendapatkan remisi umum satu (RU I).

“Sebanyak lima narapidana langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II dan 14 warga binaan mendapat remisi lima  bulan,” ucap Sarwito.

BACA : 122 Napi Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh Dapat Remisi

Ia menerangkan dari 231 narapidana penerima RU I, sebanyak 32 orang menerima remisi satu bulan, 56 orang menerima remisi dua bulan, 54 orang menerima remisi tiga bulan, 20 orang menerima remisi empat bulan dan satu orang menerima remisi enam bulan. Selain itu, untuk RU I narapidana PP 99/2012 sebanyak 46 orang.

“Dari 231 narapidana penerima RU II, lima orang langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan, dua bulan dan empat bulan serta satu  orang  kasus PP Nomor 9 Tahun 2012 yang langsung bebas pada hari itu (17 Agustus),” ujar Sarwito.

Menurut dia, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

“Remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” papar Sarwito.

BACA JUGA : 5.660 Narapidana di Kalsel Mendapat Remisi, 230 Orang Hirup Udara Bebas

Ada syaratnya, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. “Untuk hasil remisi ini biasanya satu atau dua hari akan diketahui sebelum hari H,” imbuh Sarwito.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.