Polres Tabalong Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

0

UNIT Jatanras Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Unit Opsnal, dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong, menangkap MS (34 tahun), diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

TERDUGA pelaku diamankan bersama barang bukti yang disita, seperti satu lembar baju anak-anak berwarna putih, satu lembar celana anak-anak berwarna putih, satu lembar celana dalam anak-anak berwarna kuning, dan satu lembar celana dalam dewasa berwarna hijau, pada Senin (5/8/2019), sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono membenarkan bahwa Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolseknya Iptu P Siregar bersama Unit Opsnal, Unit PPA, dan Unit Jatanras Polres Tabalong telah melakukan penyidikan dan telah berhasil menangkap terduga pelaku MS. “Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

BACA : Ribuan Kasus Perempuan dan Anak Ditangani Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, hasil pemeriksaan awal, kejadian terjadi di rumah terduga pelaku MS pada Minggu (4/8/2019) pagi. Sementara itu, MS mengakui perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 3 kali.

Terduga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 ancaman pidana penjara.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.