Dilaporkan ke Polda Kalsel, Ketua DPRD Banjar Bantah Berijazah Palsu

0

KETUA DPRD Banjar asal Partai Golkar, H Rusli membantah tuduhan ia menggunakan ijazah palsu. Lewat kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, bantahan ini disampaikannya kepada awak media di Banjarmasin Selasa (6/8/2019).

BANTAHAN ini, menyusul laporan ke anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar, Puar Junaidi ke Polda Kalsel pada Senin (5/8/2019) yang menyebut H Rusli berijazah palsu.  Menurut Fauzan Ramon, bantahan kliennya berdasarkan bukti kuat. Yaitu Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus serupa oleh jajaran Polda Kalsel.

“Tuduhan berijazah palsu, sudah beberapa kali diarahkan ke klien saya. Khususnya menjelang dia mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Tapi tidak pernah terbukti. Dan pada 2015, laporannya di-SP3 oleh kepolisian,” kata Fauzan.

BACA : Ini 10 Besar Pendulang Suara Terbanyak DPRD Kalsel, Caleg Golkar H Rusli Teratas

Menurut Fauzan, apabila ada yang melaporkan lagi dengan tuduhan yang sama, maka ada konsekuensi hukumnya. Karena, bisa menjadi pembunuhan karakter, fitnah dan pencemaran nama baik.

Apakah pihaknya akan melaporkan balik?  Fauzan Ramon bersama kliennya mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut.

Sama halnya dengan sebelumnya, Fauzan Ramon juga menilai tudingan kepada kliennya ini, sarat kepentingan politis. Namun, ia menyesalkan adanya laporan tersebut, karena antara kliennya dan pelapor merupakan politisi dari parpol yang sama. Yakni Partai Golkar.  “Harusnya dibahas dulu di internal parpol,” kata Fauzan Ramon.

BACA JUGA : Diduga Bermasalah, Ijazah Ketua DPRD Banjar Dilaporkan ke Polisi

Selain menyesalkan, pengacara ini juga mempertanyakan kapasitas Puar Junaida dalam membuat laporan. Apakah secara pribadi, atau mewakili parpol. Kalau mewakili parpol, apakah memiliki mandat untuk membuat laporan tersebut.

Sebelumnya, Puar Junaidi tanpa didampingi pengacara membuat laporan kepolisian ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Dalam laporannya, Puar menyebut penggunaan ijazah paket C oleh M Rusli pada Pemilu 5 April 2004. Sementara, kata Puar, ijazah paket C itu diterbitkan pada 28 Mei 2004.

Sehingga lebih dulu pemilu daripada ijazah paket C yang dimiliki Rusli sampai kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Banjar periode 2004-2009.

Masih terkait ijazah, M Rusli juga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan 16 September 2006. Sementara kalau dilihat dari paket C nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun. “Sedangkan di perguruan tinggi, untuk menyelesaikan S1 perlu waktu 8 semester atau 4 tahun,” kata Puar.

Kemudian, ketentuan untuk paket C boleh dipergunakan mengikuti ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau kuliah berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006. Sedangkan M Rusli, menurut Puar, pada 2006 sudah mendapatkan ijazah S1.

BACA LAGI : H Rusli-Hasanuddin Tersingkir, Tiga Nama Calon Ketua DPRD Kalsel Diusulkan

Tak hanya sampai di situ, terkait dengan data pencalonan M Rusli untuk persyaratan SKCK calon anggota DPRD Provinsi harus SKCK yang diterbitkan oleh Kapolda Kalsel, namun punya terlapor menggunakan SKCK Polres Banjar.

M Rusli pada Pemilu Legislatif 2019, terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode 2019-2024. Pada Pileg 2019 kemarin, terdapat 11 caleg terpilih DPRD Kalsel dari Partai Golkar. Dari total jumlah perolehan suara, Golkar mendapat berhak menempatkan kadernya menjadi Ketua DPRD Kalsel periode 2019-2024. Sejumlah nama ramai dikabarkan bakal menduduki jabatan itu. Salah satunya M Rusli, sebagai peraih suara terbanyak saat Pileg 2019.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.