Tak Bikin LHKPN, Pusat Kajian Hukum Lintas PT Minta Capim KPK Dicoret

0

BERBAGAI pusat kajian hukum lintas perguruan tinggi (PT) di Indonesia meminta panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih kandidat yang berintegritas. Salah satunya tidak memilih yang tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) serta kandidat yang berlatar belakang aparat penegak hukum konvensional.

SIKAP tegas ini juga ditandatangani oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Dan Good Governance (Parang) ULM, Pukat UGM, Puskapsi Universitas Jember, HRLS FH Universitas Airlangga, Pusad UM Surabaya, Lembaga Taman Metajuridika FH UNRAM, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI.

“Ketentuan Pasal 29 angka 11 UU KPK jelas dan terang benderang menentukan bahwa laporan harta kekayaan capim KPK harus dilakukan sedari awal, bukan pada proses akhir,” kata Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (3/8/2019).

BACA : Pertambangan Ilegal Masih Marak, KPK Bawa Data Temuan dari Kalsel

“Persyaratan yang ditentukan Pasal 29 angka 1 hingga angka 10 seluruhnya diserahkan dari awal proses pemenuhan syarat administrasi,” ujar Fikri.

Secara sosiologis, publik hendak mengetahui apakah calon pimpinan (capim) KPK benar-benar bersih sedari awal agar proses seleksi tidak disusupi orang-orang bermasalah. Jadi syarat melapor kekayaan menjadi penting untuk mengetahui itu.

“Apakah pansel telah benar-benar melakukan check and recheck terhadap berkas-berkas capim KPK atau memang orang- orang tertentu merupakan preferensi pansel, sehingga dalam keadaan apa pun harus diluluskan? Tentu dugaan tersebut harus dibuktikan pansel dengan terbuka. Mereka harus menjelaskan kepada publik luas kenapa sebabnya figur-figur seperti dapat lulus hingga tahap berikutnya,” papar alumnus magister hukum UGM ini.

BACA JUGA : Cegah Korupsi, KPK Dorong Kalsel Bikin e-Planning dan e-Budgeting

Pusat kajian hukum dan korupsi lintas perguruan tinggi ini juga meminta Pansel KPK mencoret calon dari unsur aparat penegak hukum konvensional. Sebab, penjelasan umum UU KPK menerangkan bahwa aparat penegak hukum konvensional selama ini telah gagal dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, KPK kemudian dibentuk agar upaya pemberantasan korupsi dapat diwujudkan.

“Artinya, KPK sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi aparat penegak hukum konvensional sebab mereka telah gagal. Tentu akan menjadi kontradiktif jika aparat penegak hukum konvensional itu malah mendominasi KPK. Bukankah mereka telah gagal,” cetus dosen muda ini.

Meski demikian, kegagalan aparat penegak hukum konvensional itu tidak berarti bahwa aparat penegak hukum tersebut jahat. “Mereka hanya gagal, bukan jahat. Banyak di antara aparat penegak hukum konvensional itu orang baik. Sebagai orang baik pun mereka tidak perlu ditempatkan di KPK,” pungkas Fikri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.