Miliki Sabu, Dua Warga Desa di HSU Kembali Berurusan dengan Polisi

0

LAGI-lagi dua warga desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan dengan polisi. Gara-gara memiliki narkotika jenis sabu, akhirnya Akhmad Fadelani alias Lani (29 tahun) dan Hengky Hidayat alias Baras (34 tahun), digelandang ke kantor Mapolres HSU.

USAI dicokok, Lani yang tinggal di Desa Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara dan Hengky Hidayat warga Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan, sementara waktu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Taupik Suhardiman mengungkapkan penangkapan kedua budak narkoba karena kedapatan memiliki sabu.

BACA : Sedot Kristal Laknat, Oknum Kades Kembang Kuning Diborgol Polisi

Mantan Kapolsek Amuntai Kota ini menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat. Adapun barang bukti yang disita saat penggerebekan dari Lani dengan satu paket sabu dengan berat 0.27 gram atau berat bersih 0.12 gram, satu buah plastik sedotan transparan.

“Kami juga menyita satu buah timbangan merk constant warna hitam, satu pack plastik pipet klip, satu buah handphone merk Samsung warna gold dengan SIM card dan satu buah dompek kecil warna merah muda,” beber Kasat Narkoba Polres HSU ini kepada awak media di Amuntai, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA : Dikenal Licin, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tepi Jalan Alabio

Sedangkan, beber Taufik, pelaku lainnya Hengky Hidayat alias Baras, didapat satu buah handphone merk Nokia warna putih beserta sim card dan uang tunai Rp 2 juta diduga hasil transaksi barang terlarang itu.

“Kedua pelaku Lani dan Baras beserta barang bukti, kami angkut ke Satuan Reserse Narkoba Polres HSU  guna keperluan proses penyidikan,” mantan KBO Satreskrim Polres HSU ini.(jejakrekam)

 

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.