Sedot Kristal Laknat, Oknum Kades Kembang Kuning Diborgol Polisi

0

ULAH lancung oknum Kepala Desa Kembang Kuning, Akhmad Padli alias Walat (39 tahun), tak patut ditiru. Dia ditangkap polisi dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Desa Panagian, Kecamatan Amuntai Utara, saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

OPERASI penggerebekan sang kades ini langsung dipimpin Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Ramadani, karena mengantongi informasi A1, tindakan tak terpuji Walat.

Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Ramadani membenarkan telah menangkap oknum Kades Kembang Kuning, Akhmad Padli alias Walat, saat menyedot kristal laknat tersebut.

“Saat ditangkap, dari pengakuan oknum kades ini mengaku memakai narkoba jenis sabu agar tidak pusing dalam beraktivitas sehari-hari,” ucap Kapolsek Amuntai Utara ini saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum kades melalui line WA, Kamis (1/8/2019) malam.

BACA : Karisoprodol Masuk Narkotika Golongan I, Sanksi Hukumnya Setara Sabu

Dengan barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram, satu perangkat alat isap sabu terbuat dari botol sprite yang berisi air. Lubang botol itu dilubangi dua sedotan plastik.

BACA JUGA : Digerebek Saat Pesta Sabu, Kepala Desa Tambalang Tengah Dicokok Polisi

Barang bukti lainnya, berupa satu buah dompet warna hitam berisi sebuah bong kaca warna bening, sebuah jarum jahit, sebuah cutton bud, sebuah kaca pipet dan korek api mancis warna biru.

“Barang bukti bersama pelaku, kami bawa ke Polsek Amuntai Utara untuk proses penyidikan. Oknum kades ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Ramadani.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.