Korek Keterangan Saksi, Sengketa PKS-PDIP di HST Tinggal Ketuk Palu

0

PUTUSAN perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan berlangsung 7 hingga 9 Agustus mendatang. Saat ini, ada dua perkara gugatan parpol atas hasil Pemilu 2019 yang diputuskan KPU tengah diuji di hakim konstitusi.

PROSES pembuktian perkara PHPU antara PKS versus PDI Perjuangan dalam perebutan kursi terakhir di DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) dengan termohon KPU RI dan KPU HSS telah memasuki pemeriksana saksi-saksi, Selasa (30/7/2019) lalu.

Sidang pembuktian ini rupanya tak hanya dilakukan di MK, melainkan lewat video telekonferensi untuk menghadirkan satu saksi yang berada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dengan didampingi komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah dan Nur Zazin.

“Jadi kita bagi dua tim, untuk di MK diwakili Ketua KPU Kalsel Sarmuji dan Komisioner Divisi Teknis Hatmiati Masy’ud,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com.

BACA : Diprotes Bawaslu, Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel Batal

Dalam persidangan, komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menyebut, majelis hakim konstitusi mendalami masing-masing saksi pemohon dan termohon serta keterangan Bawaslu, terkait keberatan saksi PKS, baik direkapitulasi di tingkat kecamatan, maupun Kabupaten HST.

Saksi PKS ini mempersoalkan perolehan suara tiga desa di Kecamatan Haruyan, HST. Di antaranya, TPS1 dan TPS 2 di Desa Rabat Padang, TPS 2 dan TPS 4 Desa Mangunang Seberang. Terakhir, di TPS 2 Desa Hapulang.

Edy menilai, yang lebih banyak di dalami oleh majelis MK, menyangkut keberatan saksi PKS soal meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang hingga dibukakan kotak suara di Desa Mangunang Seberang.

BACA JUGA : Penetapan Calon DPRD HST Tunggu Hasil Sengketa PKS-PDIP di MK

Namun, diungkapkan Edy, sampai sidang ditutup, tidak ada perintah dari majelis MK untuk melakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang terhadap TPS yang dipersoalkan. “Hanya, kesimpulan akhir di sidang pembuktian mengundang pihak pemohon, termohon dan terkait untuk mendengarkan putusan MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU HST Johransyah mengaku menunggu putusan final dari MK terkait sengketa perolehan suara dan kursi antara PKS dengan PDIP, untuk menentukan rapat pleno penetapan caleg terpilih DPRD HST periode 2019-2024.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.