Kesaksian 14 Terdakwa Pesta Sabu Gang Mandor Berbelit-belit

0

DUDUK di kursi panjang berderet di depan majelis hakim, 14 terdakwa peserta pesta sabu di Gang Mandor, dikorek keterangan dari sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, usai keterangan para saksi di PN Banjarmasin, Kamis (1/8/2019).

KE-14 terdakwa ini mengenakan rompi kuning tahanan kejaksaan, saat dicecar majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, justru memberi keterangan berbelit-belit.

Para terdakwa yang terlibat dalam pesta sabu di rumah kos di Gang Mandor, Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Kamis (31/1/2019) adalah Novie Hidayat, Muhammad Jaini, Nike Aulia Azzahra, Nurlatifah alias Tifah, Guru Maulana, Aril Ramadhan, Reza Hasymi, Bugi Rahman, Nanu Silvanus Albert, M Juanda Edi Saputra, Okky Suma Rizkillah, Nugroho Cahyo Romadhon, Yansyah dan Deri Susanto didakwa positif mengkonsumsi metamfetamina narkotika golongan 1. Ini berdasar hasil Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang diteken sang kepala, Agus Budiharta tertanggal 25 Februari 2019.

BACA : 14 Terdakwa Pesta Sabu di Gang Mandor Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Guna membuktikan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ira Dwi Purbasari dan rekan, unsur pasal pencandu narkoba yang dijerat kepada 14 terdakwa yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keterangan ke-14 terdakwa yang terlibat dalam pesta sabu di Gang Mandor, Belitung Darat itu memang berbelit-belit. Apakah mereka itu hanya pemakai atau pengedar sabu,” ucap salah satu JPU, Rizky Purbo Nugroho.

Ini ketika baik hakim maupun jaksa mempertanyakan ikhwal mendapatkan sabu, siapa pemiliknya, hingga tindakan penyalahgunaan narkoba, semua terdakwa memberi keterangan berbeda. Bahkan, saling lempar hingga berbelit-belit.

BACA JUGA : Urine 14 Tersangka Pesta Sabu Positif, Ada Anak Pejabat Banjarmasin Terlibat?

Selama menjalani masa tuntutan, ke-14 terdakwa ini menjalani rehabilitas di RSJD Sambang Lihum, berdasar hasil assessment dari BNN Provinsi Kalsel.

Dalam persidangan juga dihadirkan tim medis dari RSJD Sambang Lihum yang mengungkapkan ke-14 terdakwa hanya pemakai dan kecanduan dengan zat terkandung dalam sabu.Mereka pun ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, karena dilaporkan tengah menggelar pesta narkoba, hingga didapat barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,64 gram (berat bersih 0,28 gram) serta peralatan isap sabu.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:Gang mandor banjarmasin sabu
Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.