Jelang Pilkada Serentak, Masih Ada Ketidaksingkronan Terkait Aturan

0

TAHAPAN Pilkada serentak sudah diambang mata. Jika mengacu pada PKPU yang sedang diuji publik tahapan persiapan akan dimulai pada September mendatang. Namun masih banyak ketidaksinkronan antara Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

ADAPUN ketidaksinkronan itu seperti soal kewenangan pengawasan Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Salah satunya terkait nama Panwaslu dan Bawaslu untuk tingkat kabupaten/kota.

Tak hanya itu, mengenai tenggat waktu penanganan kasus dalam UU Pemilu, batas waktu penanganan pelanggaran yaitu 14 hari kerja. Sedangkan di UU Pilkada batas waktunya 5+2 hari kalender.

BACA: 23 September 2020 Pilkada Serentak, Ini Tahapannya dalam Draf PKPU

Ketidakjelasan payung hukum inilah yang dinilai Komisioner Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjadi persoalan bagi pengawas pemilu, khususnya di daerah dengan tenggat waktu yang mepet. “Bila ini tak segera diperbaiki tentunya akan menjadi kendala di Pilkada 2020 ini,” ucapnya.

Mantan wartawan ini mengakui, saat ini Bawaslu RI berupaya agar payung hukum tak menjadi abu-abu. Misalnya, melakukan judicial review atau upaya lainnya. Sebab, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sifatnya sebagai pelaksana.

“Memang terlihat mepet. Tapi, pada saat Rakornas di Tangerang itu sudah disampaikan Pak Edward Siregar anggota Bawaslu RI terkait dengan hal tersebut,” katanya.

Sehingga, Bawaslu Kalsel saat ini masih menunggu payung hukum yang jelas. Agar pengawas pemilu bisa melaksanakannya sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam undang-undang maupun turunannya. “Kami berharap bisa clear persoalan ini sebelum dimulainya tahapan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.