Lindungi Aset, Pemprov Kalsel MoU dengan BPN

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel. Hal ini ditujukan untuk melindungi aset milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Kalsel.

PENANDATANGAN tersebut dilakukan sekaligus deklarasi eksternal pembangunan zona intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di gedung Idham Chalid, Perkantoran Pemprov Kalsel, Selasa (30/7/2019).

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, yang selama ini telah bekerja keras untuk menciptakan tertib administrasi bidang pertanahan di kalangan masyarakat, sehingga pemanfaatan dan kepemilikan tanah memiliki ketetapan hukum yang kuat.

BACA: Pelayanan Berstandar Internasional, Fasilitas BPSDMD Kalsel Sangat Lengkap

Pria yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan, tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD).

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sunraizal mengatakan, dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi.

MoU ini menurutnya adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah.

Sementara itu,  Penasihat KPK, Budi Santoso mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan daerah.(jejakrekam)

Penulis Fahri (Biro Humpro Kalsel)
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.