Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Pohon Sudah Diinvestigasi Inspektorat

0

DIADUKAN aktivis LSM tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut dugaan penyimpangan dari proyek penanaman pohon sepanjang Jalan Achmad Yani dan Perkantoran Pemprov Kalsel, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq langsung angkat bicara.

“PROYEK penanaman pohon di Jalan Achmad Yani hingga ke Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Pengaron, Kabupaten Banjar, serta di lingkungan Kantor Pemprov Kalsel itu sudah diinvestigasi pihak Inspektorat Kalsel, di akhir kegiatan. Jadi, tidak ada masalah,” ucap Kepala Dishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dalam kegiatan penyerahan bibit pohon di Banjarbaru, Selasa (30/7/2019).

BACA : Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Penghijauan A Yani Hampir Merugi

Ia menegaskan proyek penanaman pohon itu murni dibiaya APBD Kalsel tahun 2018, bukan dalam APBD Perubahan 2018. Menurut dia, penamanan pohon sepanjang Jalan Achmad Yani hingga ke Sungai Danau dan Pengaron, termasuk lingkungan Pemprov Kalsel di Banjarbaru, memang ada penyusutan karena ada harga tawar proyek dari pihak penyedia lebih rendah dibanding flapon harga.

“Sebenarnya, kami menduga karena ada ketidakpuasan dari pihak lain yang tidak dilantik (jadi pejabat Pemprov Kalsel). Tapi saya tidak kenal dengan yang bersangkutan,” cetus Hanif.

Ia menegaskan tidak pernah dendam dengan pejabat yang membuat spanduk berisi tuduhan miring terkait proyek penanaman pohon. Agar tak mengganggu persepsi publik, Hanif menegaskan mau tak mau harus menempuh jalur hukum melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalsel, hingga kini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terkait kasus pencemaran nama baik.

BACA JUGA : Sambangi KPK, LSM KAKI Desak Dugaan Kasus Korupsi di Dishut Kalsel Segera Diusut

“Jadi, proyek penamanan pohon itu sudah diinvestigasi pihak Inspektorat Kalsel dan secara teknis sudah diperiksa semua pihak. Dan, tidak ada dugaan penyimpangan seperti yang dituduhkan,” tegas Hanif.

Dalam fakta persidangan yang terungkap di PN Banjarmasin, Muhammad Rizani yang merupakan Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Setdaprov Kalsel menuding proyek penanaman pohon diduga sarat dengan aroma korupsi. Ini terkait dengan selisih harga yang sangat mencolok.

Namun, pemasangan dua spanduk di lingkungan  perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dan Gedung KNPI Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, berujung masalah hukum. Rizani pun didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hanif Faisol yang merupakan Kepala Dishut Kalsel.

BACA LAGI : Buktikan Unsur Pencemaran Nama Baik, Ahli Bahasa ULM Dihadirkan

Sementara itu, Koordinator KAKI Kalsel Akhmad Husaini berbekal beberapa dokumen proyek penanaman penghijaun sepanjang Jalan Achmad Yani di kanan kiri bahu jalan senilai Rp 21,5 miliar bersumber dari APBD Kalsel tahun anggaran 2017, dilaporkan ke KPK di Jakarta.

Alasan Husaini mengadu ke KPK, agar dugaan penyimpangan dalam proyek pohon Dishut Kalsel ini menjadi terang bagi publik.  Dia pun meminta agar KPK menempatkan pelapor sebagai whistle blower, demi menyelamatkan dana publik yang ada di APBD Kalsel.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi/Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.