Gagal Gagahi Adik Ipar, MM Jadi Pesakitan

0

WARGA Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala, MM (26 tahun) ditangkap polisi akibat perbuatannya mau melakukan perkosaan terhadap adik iparnya sendiri.

BERUNTUNG Melati (nama samaran/16 tahun) yang masih berstatus pelajar, tidak sempat diperkosa oleh kakak Iparnya karena berteriak minta tolong,” kata KBO Satreskrim Polres Batola Ipda Ma’rum saat konferensi pers Polres Batola, Selasa (30/7/2019).

Diungkapkannya, percobaan perkosaan terjadi pada 6 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, Melati lelap tidur, tiba-tiba mendengar seperti ada orang datang di depan rumah, dikira Melati yang datang orangtuanya yang waktu itu mencari ikan di Sungai Barito. “Korban membuka pintu tanpa terlebih dulu melihat siapa yang datang. Melati kembali tidur, namun terbangun karena terkejut saat tubuhnya tiba-tiba ada yang menindih. Pelaku mengancam dengan parang,” katanya.

Melati, bebernya, meminta pelaku jangan meneruskan niat bejatnya, tetapi dijawab pelaku jangan bergerak, cuma sebentar saja. Ada kesempatan, korban berontak, sehingga tangan pelaku yang membekap mulut korban terlepas. Kesempatan itu dimanfaatkan korban berteriak meminta tolong. Pelaku melarikan diri melalui pintu depan dengan meninggalkan parangnya.

Melati kemudian melaporkan kejadian itu kepada pamannya yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Melati. “Mereka kemudian melaporkannya ke Polsek Bakumpai. Poliai segera olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, dan langsung mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Ipda Ma’rum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 Jo pasal 53 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No: 35/2014. “Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.