Faqih: Ada Miskomunikasi dalam Proses Pengajuan Nama Wakil Bupati HST

0

KETUA Dewan Pembina PKS HST Faqih Jarjani mengatakan, ada miskomunikasi dalam proses pengajuan nama dan penetapan Wakil Bupati HST.

DENGAN diserahkannya surat dari partai pengusungyang sepakat mencalonkan dua nama kepada bupati, maka bupati selanjutnya meneruskannya ke DPRD HST,” kata Faqih Jarjani kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (27/7/2019).

Ketua DPD PKS HST Supriyadi menilai sebenarnya tidak ada polemik pada koalisi parpol pengusung. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan parpol koalisi memasukan kembali dua nama calon pasca pengunduran diri calon lainnya, Mahmud.

BACA : Faqih Bantah PKS Menghambat Proses Penjaringan Wakil Bupati HST

Ketua KPU HST Johransyah menyatakan, pengisian wakil bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

“Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” kata Johransyah.

Pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian Wakil Bupati HST.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.