5 Anggota PPK Karang Intan divonis Hakim PN Martapura Bersalah

0

SIDANG pidana Pemilu menghadirkar 5 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim dan dihadiri Sentra Gakkumdu Banjar.

MAJELIS hakim dengan Ketua Noor Irwandi akhirnya menyatakan 5 anggota PPK Kecamatan Karang Intan bersalah dalam kasus penggelembungan suara caleg PKB untuk DPRD Kalsel.

Anggota PPK Karang Intan, yakni Gusti Irhamni, Heri Kusnadi, Muhammad Marzuki, Salapudin, dan Riswan Ihwani. Putusan, 4 orang 2 bulan hukuman percobaan, dan satu orang (Riswan Ihwani) 2 bulan penjara. Dan, masing-masing denda Rp 1 juta.

Atas putusan majelis hakim PN Martapura tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Martapura menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya majelis hakim PN Martapura memberikan waktu selama 3 hari untuk menerima atau banding.

BACA : Adu Data PPK dan Panwas Karang Intan dengan Saksi Parpol

Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menyatakan, seusai pembacaan tuntutan Sentra Gakkumdu menggelar rapat kecil. Dalam rapat kecil tersebut disepakati untuk mengajukan banding.

“Sekarang kami sedang menyiapkan memori banding dan segera kami serahkan ke majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, pada saat vonis bersalah diputuskan majelis hakim, yaitu Ketua PPK Karang Intan Gusti Irhami melakukan sujud syukur. Hal itu diduga karena putusan hakim dinilainya cukup adil dan tidak terlalu berat.(jejakrekam)

Penulis H Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.