Diwarnai Protes, Hasil Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Tabalong Tetap Disetujui

0

RAPAT pkeno terbuka penetapan perolehan Kursi dan penetapan caleg terpilih DPRD Tabalong, Senin (22/7/2019), di Hotel Jelita Tanjung, diwarnai aksi protes parpol peserta Pemilu 2019. Protes disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tabalong Kusmadi Uwis.

KUSMADI Uwis menyatakan, ada caleg terpilih tidak mundur dari jabatannya sebagai tenaga ahli di salah satu fraksi di DPRD Tabalong. Sebab, lanjutnya, yang bersangkutan menerima gaji atau honor dari APBD Tabalong.

“Seharusnya yang bersangkutan harus mundur sebagai tenaga ahli di DPRD Tabalong dan tidak lagi menerima honor yang bersumber dari dana APBD,” Kusmadi Uwis.

Ia juga kekecewaan dengan Bawaslu Tabalong yang dinilainya tidak terbuka dalam menangani laporan pelanggaran yang disampaikan pihaknya. “Kami sebagai pelapor tidak dilibatkan atau dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelaporan dugaan pelanggaran yang kami laporkan. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait pada Gakkumdu,” katanya.

BACA : PKB dan Gerindra Beri Kejutan, Ini Formasi 30 Pengisi Kursi DPRD HSU

Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan, dalam penangan sebuah kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, tidak diwajibkan untuk mengkonfrontir pelapor dan terlapor. “Tidak ada keharusan memanggil pelapor atau terlapor, karenanya pelapor tidak kita konfirmasi dalam kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada terlapor tidak dapat diterima, karena terkait pencalonan sebagai anggota DPRD, tenaga ahli tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri. Hal ini tertuang dalam UUD Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

BACA JUGA : Agus Maulana Peraih Suara Terbanyak, Ini 45 Anggota DPRD Banjar Terpilih

Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengatakan, rapat pleno ini adalah penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD. “Jadi keberatan hanya terkait penghitungan angka perolehan suara, dan tidak diperkenankan untuk membahas keberatan hal lain. Jadi, keberatan yang disampaikan sudah bukan ranahnya lagi,” ujarnya.

Di akhir rapat pleno, akhirnya seluruh perwakilan parpol tetap bersedia membubuhkan tanda tangannya pada berita acara hasil rapat pleno. KPU Tabalong menetapkan Gerindra meraih kursi terbanyak, yaitu lima kursi. Selanjutnya, Golkar empat kursi, PKS empat kursi, PAN empat kursi, PDIP tiga kursi, Demokrat tiga kursi, PKB dua kursi, Nasdem dua kursi, PPP dua kursi, dan Partai Berkarya satu kursi.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.