Pertambangan Ilegal (PETI), Salah Siapa?

Oleh : Muhammad Firhansyah

0

BARU-bartu tadi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan kajian Sistemik atau (Systemic review) terkait Pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan ilegal

KURANG lebih sebulan Tim investigasi Ombudsman turun langsung dengan menyebar di sejumlah titik/objek vital, untuk melihat bagaimana praktik pertambangan illegal tersebut berlangsung baik dengan cara terang-terangan maupun dengan metode tersembunyi (menyamar), termasuk sejumlah risiko yang dihadapi.

Tujuan dilakukannya investigasi tersebut untuk mengetahui sejauhmana pola praktik pertambangan illegal, apa saja potensi maladministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pembinaan, pengawasan dan penertiban praktik pertambangan ilegal. Termasuk, bagaimana mekanisme pembinaan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah dalam mencegah dan menertibkan pertambangan ilegal.

BACA : SK Menteri ESDM Janggal, Pakar Hukum : Izin Tambang MCM Perlu Dievaluasi

Sejumlah temuan yang di dapatkan Ombudsman. cukup menarik untuk diteliti lebih mendalam dan menangkap jawaban atas pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi ? dan Kenapa seolah ada “pembiaran” terhadap pertambangan tanpa izin (PETI)?

Diantara banyak faktor terjadinya Peti dikarenakan : Belum ada konsep pengelolaan SDA yang serius dan berkelanjutan (blue print) bahkan terjadi kerancuan penegakan hukum yang dilakukan APH ( Aparat Penegak Hukum), sebab objeknya ada pada masyarakat bahkan oknum aparat, dan pejabat.

Di sinilah salah satu faktor utama, dimana ketidaktegasan, diskriminatif dan tidak konsisten dalam penegakan hukum/penindakan membuat aktivitas peti menjadi pelik untuk di selesaikan “sengaja dipelihara” atau “dikelola” dan akhirnya yang dirugikan adalah rakyat dan negara.

BACA JUGA : 31 Juli 2019, Batas Akhir Penyetoran Dana Jamrek dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Belum lagi aktivitas PETI tak hanya memberi keuntungan terhadap sebagian “masyarakat”  tapi juga ada “pihak lain” (oknum aparat dan pejabat) yang juga mendapat. Dan ini melahirkan permufakatan jahat bahkan sampai siasat mengatur kepala daerah dan pejabat.

Faktor lainnya pelaku PETI juga bukan hanya unsur dari oknum masyarakat baik pendatang maupun lokal, tapi juga ada perusahaan yang berijin dan tidak berizin yang “main mata” dalam aktivitasnya. Akhirnya negara rugi besar, pemerintah tidak mendapatkan pemasukan, pemborosan sumber daya tambang, tingginya risiko kecelakaan tambang karena tidak ada sistem K3, pergeseran budaya dari produktif ke konsumtif.

BACA LAGI : Eksploitasi Gila-Gilaan, Deposit Batubara Kalsel Diprediksi Habis pada 2030

Satu hal risiko atau dampak yang besar ialah terjadinya kerusakan lingkungan dan  pencemaran pada alam. Inilah yang harus kita hindari dan lawan. Selain itu, Ombudsman juga menemukan belum jalannya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang yang lagi-lagi berakibat terjadi kesenjangan, masyarakat miskin di mulut tambang, dan PPM yang tidak tepat sasaran dan cenderung disalahgunakan.

Untuk itu sejumlah temuan ini harus segera ditindaklanjuti serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. jangan ada lagi alasan bahwa PETI miliknya tangan-tangan kuat pejabat dikelilingi kehebatan para penjahat.

BACA LAGI : Setahun Keruk Batubara Senilai Rp 200 Triliun, Kalsel Disebut Dijatahi 5 Persen Saja

Sebaliknya, segera menyusun rencana tndak lanjut penindakan serta perbaikan semisal menggagas BUMD bidang pertambangan yang mengakomodir masyarakat sekitar pertambangan dengan memberikan wawasan disain pertambangan yang aman dan berwawasan lingkungan.

Utamanya lagi, menindaktegas para pelaku PETI secara konsisten, tegas tanpa diskriminatif, memperketat pengawasan terhadap lingkungan hidup, dan melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan tambang demi menyelamatkan generasi kita kini dan nanti.(jejakrekam)

Penulis adalah Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.