Presdir BLF : Raibnya Uang Nasabah Bisa Masuk Ranah Pidana dan Perdata

0

PRESIDEN Direktur (Presdir) Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri mengatakan dugaan raibnya uang nasabah Bank Mandiri lantaran sistem yang eror, bisa masuk masuk ranah pidana dan perdata. Dalam hal ini, pihak bank bisa dikenakan dengan dugaan pasal dalam KUHP dan UU terkait lainnya.

MUHAMMAD Pazri menyebut pada Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam Pasal 362 KUHP menyebutkan barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” ucap Muhammad Pazri dalam analisis hukumnya yang diterima jejakrekam.com, Sabtu (20/7/2019).

Selanjutnya, menurut Pazri lagi, dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

BACA : Saldo Berkurang Di Rekening, Nasabah Serbu Bank Mandiri Banjarmasin

Kemudian, ayat (2) menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Berlanjut ke ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Masih dalam UU ITE, Pazri membeberkan pada Pasal 32 ayat (1) menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Lalu, pada ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

BACA JUGA : Investigasi Sistem Yang Eror, Bank Mandiri Jamin Uang Nasabah Aman

Adapun pada ayat (3) berbunyi terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Magister hukum jebolan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini juga membeberkan dalam UU ITE Pasal 46 menjelaskan pada ayat (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pada ayat (2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Lalu, ayat (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Advokat muda ini juga menguraikan dalam UU ITE Pasal 48 ayat (1) menegaskan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tak hanya itu, Pazri mengatakan secara keperdataan nasabah juga bisa menggugat dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf f dan huruf g yang berbunyi: “Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang  diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.

BACA LAGI : LPS Jaga Stabilitas Sistem Perbankan Nasional

Dan, beber Pazri lagi, pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha  bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang  dihasilkan atau perdagangkan”.

Berikutnya, pada ayat (2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sedangkan, pada ayat (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(jejakrekam)

Penulis Laporan Tim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.