Tak Kantongi Izin, BPOM HSU OTT Pengedar Jamu Kuat Pria

0

PENGEDAR obat kuat pria, ST (50 tahun) tak berkutik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Penyidik PNS Loka POM Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kelua, Tabalong, Jumat (19/7/2019).

PETUGAS BPOM HSU ini juga dibackup PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel melakukan OTT terhadap ST, saat hendak mengedarkan obat atau jamu kuat ke Kelua, Kabupaten Tabalong.

Sebelum mengirim pesanan obat kuat ke Kelua menggunakan mobil pickup, warga Desa Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HST, dihadang petugas gabungan.

“Pelaku kami tangkap di daerah Kelua, saat mengirim jamu kuat ke pemesan yang diangkut dengan mobil pickup,” ucap Kepala Kantor BPOM Kabupaten HSU, Bambang Hery Purwanto kepada awak media di Amutai, Jumat (19/7/2019).

BACA : BPOM Sita 22 Jenis Kosmetik Berbahaya

Menurut Bambang, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana dalam perkara mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Usai menangkap ST di Kelua, pelaku pun dibawa ke gudang, tempat penyimpanan obat dan jamu tradisional miliknya di Amuntai.  Petugas gabungan pun menggeledah, dan menemukan barang bukti lainnya, seperti puluhan ribu sachet jamu tanpa izin edar. Semua barang bukti pun dibawa ke Kantor BPOM HSU.

“Barang bukti berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sebanyak 26 item terdiri  dari86.177 sachet senilai Rp. 275.794.000,” ucap Bambang.

BACA JUGA : BPOM Banjarmasin Sita Puluhan Jenis Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

Sementara itu, pelaku ST ketika dimintai keterangan awak media mengaku telah melakoni usaha menjual jamu tradisional sudah berlangsung selama tiga tahun, sejak 2016 silam. “Selaku orang awam, tentu saya tidak mengetahui legal atau ilegal barang yang kami jual tersebut, ” ucapnya. (jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.