Direktur CV BSP akan Berikan Keterangan di Sidang Selanjutnya

0

PADA Kamis (18/7/2019), Pengadilan Negeri Banjarmasin menyidangkan gugatan wanprestasi dengan tergugat CV Bintang Surya Perkasa (BSP).

TERKAIT hal itu, Direktur CV BSP Edwin Sugianto kepada jejakrekam.com, mengungkapkan akan menyampaikan keterangan-keterangan dan jawaban pada persidangan selanjutnya.

Edwin mengakui bahwa ia memiliki hutang pihutang kepada PT Topindo Atlas Asia. “Tapi, masalah hutang pihutang ini tanggungjawab saya pribadi, tidak ada hubungan dengan pihak lain dan itu akan saya pertanggungjawabkan semuanya. Ini tidak ada hubungannya dengan keluarga saya. Saya tidak akan lari dari masalah ini,” tegasnya, Jumat (19/7/2019).

BACA : Dianggap Gagal Bayar Hutang, CV Bintang Surya Perkasa Digugat

Diungkapkannya, pada sidang selanjutnya, ia akan menghadirkan bukti-bukti di depan hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Ada dasar yang kuat bagi saya dalam menghadapi apa yang dituduhkan penggugat kepada saya,” katanya.

Setelah sidang itu, ia tidak sempat memberikan klarifikasi kepada wartawan. “Saya terburu-buru karena akan menjemput anak pulang sekolah. Dalam sidang nanti, akan saya jelaskan semua permasalahan ini agar terang benderang siapa yang benar dan salah,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.