Tolak Sawit, Pakai Laung Kuning, Warga Desa Jambu Baru Datangi DPRD Batola

0

TAK rela wilayah Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), masuk wilayah konsesi perkebunan sawit milik PT Tasnida Agro Lestari (TAL), puluhan warga desa tersebut mengadu ke DPRD Batola di Marabahan, Rabu (17/7/2019).

AKSI protes warga Desa Jambu Baru ini mengacu ke dampak yang diterima desa tetangga, setelah dimasuki industri perkebunan sawit tersebut. Dengan mengenakan laung kuning khas Dayak Bakumpai, tampak pula sosiolog FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah turut bergabung dalam aksi warga Desa Jambu Baru ini.

“Selama ini kami bercermin pada desa tetangga, tidak ada keuntungan sama sekali jika lahan di desa dijadikan perkebunan sawit. Bahkan, harus kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan yang sudah turun temurun,” ucap Sekretaris Desa Jambu Baru, Halidi.

BACA : PT TBM Siap Konversi 2.500 Hektare Kebun Sawit ke KSU Bangun Banua

Dia mencontohkan mata pencaharian seperti pertanian dan perikanan terdampak jika lahan dikonversi menjadi perkebunan sawit, sehingga untuk mencari ikan, purun, kayu galam dan lainnya, terancam keberadaannya.

Dalam dialog dengan perwakilan warga Desa Jambu Baru langsung ditemui Ketua DPRD Batola, Hikmatullah didampingi Ketua Komisi III DPRD Syarif Faisal dan Ketua Komisi I DPRD Batola, Mahrus Effendi.

Menurut Halidi, pengalaman Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, saat di kawasan itu berdiri perusahaan sawit PT TAL, justru tidak ada perkembangan signifikan terhadap kehidupan masyarakatnya.

“Lebih baik kami memberdayakan sumber daya alam kami sendiri daripada di desa kami ada beroperasi perusahaan sawit. Sebab, pekerjaan yang kami geluti seperti merotan, berkebun dan bertani sudah berkecukupan. Pekerjaan ini kami warisi secara turun temurun,” tegas Halidi.

BACA JUGA : Menjenguk Benteng Terakhir Lahan Gambut di Hulu Batola

Menurut dia, jika dilihat dari batas desa, maka Desa Jambu Baru juga akan turut dirambah PT TAL. Bahkan, ada beberapa perwakilan perusahaan yang berusaha membuka lahan. “Yang pasti, kami menolak lokasi itu digarap. Ini berdasar hasil kesepakatan warga Desa Jambu Baru, apalagi tidak ada niat baik dari PT TAL,” cetus Halidi.

Menurut dia, akibat tidak ada niat baik dari PT TAL, terkesan main kucing-kucingan untuk menyerobat lahan di Desa Jambu Baru. Atas dasar itu, Halidi bersama warga lainnya menegaskan lebih baik memilih sejahtera tanpa perkebunan sawit.

“Makanya, kami meminta pimpinan dan anggota DPRD Barito Kuala untuk mendesak Bupati Batola untuk menjalankan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

Terutama, dalam diktum kedelapan angka dua berbunyi melakukan pengumpulan data pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah kabupaten yang diusahakan badan usaha maupun perseorangan, yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam,” beber Halidi.

BACA LAGI : Walhi Kalsel Bantah Pernyataan Sawit Tak Berbahaya

Dalam hal ini, masih menurut dia, kawasan perkebunan sawit PT TAL beroperasi di Desa Balukung berbatasan dengan Desa Jambu Baru. Ia menegaskan batas Desa Jambu Baru dan Desa Balukung secara keseluruhan dari ujung berbatasan Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, hingga Sungai Barito.

“Perbatasan dua desa ini hanya terpisah tanggul PT TBM, garis lurus hingga Sungai Punggu, anak Sungai Barito,” beber Halidi.(jejakrekam) 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.