Tiga Terdakwa Proyek Jalan Murung Karangan Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

0

TERBELIT kasus dugaan korupsi pembangunan jalan beton tahun 2016 di Desa Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) senilai Rp 2,6 miliar, tiga terdakwa harus menghadapi tuntutan hukum masing-masing 1 tahun 8 tahun penjara di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/7/2019).

TIGA terdakwa pun duduk di kursi pesakitan, yakni Direktur PT Amanah Restu Utama Akbar, H Bahrani bersama koleganya, Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitmen  yang merupakan Kasi Sarana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU dan konsultan pengawas PT Citra Mitra Design, Dik Susanto.

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Nurjatmiko meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, menghukum masing-masing terdakwa selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Dedi Nurjatmiko yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari HSU ini berkeyakinan ketiga terdakwa ini secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA : Terbukti Korupsi Jembatan Mandastana, Direktur PT CBA Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto dan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Dana Hanura, JPU Dedi Nurjatmiko berpandangan ketiga terdakwa ini memenuhi unsur dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan merugikan keuangan negara.

Tindakan tiga terdakwa ini terbukti dalam proyek rehabilitas jalan di Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, dengan nilai kontrak Rp 2.616.000.000 atau Rp 2,6 miliar.

BACA JUGA : Jembatan Gantung Dua Desa Ambruk, Bupati HSU: Segera Ditindaklanjuti

Dari proyek BPBD Kabupaten HSU tahun 2016, berdasar hasil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, ternyata tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), hingga merugikan negara mengacu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel sebesar Rp 556.761.557.060.

Dari rincian proyek tahun anggaran 2016, terdiri dari biaya perencanaan Rp 36.200.000, rehabilitasi jalan Murung Karangan Rp 2.533.450.000, serta biaya pengawasan Rp 47.000.000.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Dr Masdari Tasmin meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Persidangan pun ditutup, dan dilanjutkan pada pekan depan.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.