Posyandu Dijadikan Ujung Tombak Pemenuhan Hak Anak

0

DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan pemenuhan hak anak bagi kader Posyandu se-Balangan. Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Balangan yang dikuti puluhan kader posyandu dengan  mendatangkan Andrian Anwary, Kabid Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Kalsel dan Ainun Faridah, Kabid Kesehatan Masyarakat di Dinkes Kabupaten Balangan.

KEPALA Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Halidi mengatakan, bahwa penyuluhan pemenuhan hak anak iala bagian upaya bagaimana membangun masa depan anak-anak dimasa akan datang, salah satunya dengan terpenuhinya hak anak.

Kegiatan penyuluhan pemenuhan hak anak di posyandu ini, kata Halidi, memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemenuhan hak anak dan meningkatkan pelayanan posyandu.

BACA: Fokus Kembangkan Usaha Kecil, Pelaku UMKM Diberikan Diklat

“Ada 12 hak anak yang harus terpenuhi sesuai Undang Undang No 23 tentang perlindungan anak. Saat masih ada anak yang berstatus anak ibu,ini juga menjadi tugas kita bersama agar mereka memiliki status anak dari kedua orang tua mereka,”jelasnya.

Lebih jauh Halidi menjelaskan, diantara peran Posyandu dalam pemenuhan hak anak diantaranya pelayanan terkait hak tumbuh kembang anak, hak pendidikan anak baik melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) dan Bina Keluarga Balita (BKB)

“Posyandu juga memiliki peran penting dalam kepemilikan akta kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak ( KIA),”imbuhnya

Dengan penyuluhan pemenuhan hak anak ini, pihaknya kata Halidi, berharap  seluruh posyandu di Balangan dapat memberikan pemahaman kepada orang tua anak terkait dengan pemenuhan hak anak.

Selain itu, lanjut dia, dengan penyuluhan ini juga diharapkan dapat menyebarkan informasi sehingga kapasitas dari ibu-ibu kader secara teknis bisa bersentuhan langsung dengan warga masyarakat dapat memberikan pemahaman kepada orang tua anak terkait hak anak tersebut.

BACA JUGA: Masyarakat Dayak Tolak Pemindahan Ibukota Negara ke Tanah Bumbu

Terakhir, Halidi menyampaikan, tujuan terpenuhinya hak-hak anak adalah untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi mereka secara penuh.

“Hak anak menentukan bahwa anak tanpa diskriminasi harus dapat berkembang secara penuh, serta memiliki akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan, tumbuh di lingkungan yang sesuai, mendapat informasi tentang hak-hak mereka, dan berpartisipasi secara aktif di masyarakat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.