Hypermarket dan Supermarket Penjual Minuman Beralkohol Wajib Bayar Retribusi

0

DI PENGHUJUNG masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019, dilakukan finalisasi revisi Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin.

KETUA Pansus Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 M Yamin mengatakan, sebelumnya retribusi izin minuman beralkohol hanya untuk hotel bintang empat dan lima.”Hypermarket dan supermarket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,” ujar Yamin, Senin (15/7/2019).

Politisi Gerindra ini mengatakan, aturan ini tidak hanya untuk pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin, juga untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol. Fakta di lapangan, banyak tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin. “Tujuannya juga untuk mempermudah dari segi pengawasan. Kalau besaran retribusinya berkisar antara Rp 200-300 juta,” ujar ketua DPC Gerindra Banjarmasin ini.

Sedangkan untuk lamanya, pansus dan SKPD terkait sepakat reguasi ini hanya berlaku satu tahun.

BACA : Mengontrol Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Baiman

Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setdako Banjarmasin Jefry Fransyah mengatakan, setelah diparipurnakan, regulasi ini akan segera dibawa melalui provinsi untuk dilakukan proses evaluasi oleh Kemendagri.

“Perda ini khusus mengenai tarif retribusi. Kalau tempatnya atau di mana boleh berjualan, itu sudah diatur di dalam Perda izin tempat penjualan minuman beralkohol tersendiri,” katanya.

Jefry menjelaskan dalam Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang baru, mencantumkan bahwa hypermarket dan supermarket diperbolehkan menjual minuman beralkohol, maka secara otomatis retribusi izin tempatnya pun juga akan berlaku, dengan besaran sesuai yang telah ditentukan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.