Jaran Intan 2019, Polres Tabalong Tangkap 9 Pelaku Kejahatan Kendaraan Bermotor

0

DALAM Operasi Jaran Intan 2019, Polres Tabalong mengamankan sembilan pelaku kejahatan kendaraan bermotor, lima di antaranya pelaku curanmor.

KAPOLRES Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnor mengatakan, satu dari sembilan tersangka adalah perempuan, yang merupakan pelaku penggelapan.

“Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang di merupakan target operasi Polres Tabalong, empat lainnya bukan target operasi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/7/2019).

BACA : 12 Hari Operasi Jaran Intan 2019, Jajaran Polda Kalsel Tangkap 140 Pelaku dan Penadah Curanmor

Kendaraan yang dicuri, lanjutnya, bukan hanya karena pelaku yang menggunakan leter T, tapi juga ada karena kelalaian pemilik yang lupa mencabut kunci kendaraannya. Untuk penggelapan, modusnya dengan pura-pura menyewa mobil korban.

Saat ini, kesembilan pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Tabalong, dengan barang bukti enam sepeda motor dan satu mobil.

Pelaku kejahatan yang terjaring, BU (26 tahun) warga Kelurahan Jangkung, BA (29 tahun) warga Kecamatan Bajang (HSU), MU (25 tahun) warga Amuntai, AS (24 tahun) warga Kecamatan Banua Lawas, FAS (35 tahun) warga Kelurahan Belimbing, RY (25 tahun) warga Kelurahan Jangkung, AJ (23 tahun) warga Kecamatan Muara Uya, dan IR (43 tahun) warga Kecamatan Haruai.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.