Eksploitasi Gila-Gilaan, Deposit Batubara Kalsel Diprediksi Habis pada 2030

0

POTENSI batubara yang ada di perut bumi Kalimantan Selatan diprediksi bakal habis pada 2030 mendatang. Hal ini menjadi alasan Pemprov dan DPRD Kalimantan Selatan merancang peraturan daerah untuk mengatur pengelolaan tambang batubara secara terencana dan terukur.

SEKRETARIS Komisi III DPRD Kalsel Riswandi mengungkapkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) rencana umum energi daerah (RUED) telah diatur potensi sumber daya alam (SDA) lain, selain batubara yang bakal habis puluhan mendatang, dengan energi terbarukan.

“Kami ingin dengan raperda REUD itu bisa mengatur pemanfaatan sumber panas bumi, angin dan tumbuhan sebagai pengganti energi fosil khususnya batubara di Kalsel,” ucap Ketua Pansus Raperda RUED DPRD Kalsel ini kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (11/7/2019).

BACA : Dewan Putuskan Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Ke depan jika raperda ini telah disahkan menjadi produk hukum daerah diharapkan Riswandi, Kalsel tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sumber energi, karena selama ini masih tergantung pasokan batubara yang melimpah.

“Perda RUED bukan perda yang membuat aturan menjadi ruwet, tapi merupakan perda yang mengatur pola pemakaian dan pengelolaan energi di Kalsel,” tegas legislator PKS ini.

Riswandi menjelaskan raperda RUED merupakan turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dengan sektor terkemuka Dewan Energi Nasional (DEN). Diakuinya, Kalsel merupakan daerah penghasil batubara terbesar kedua di Indonesia, setelah Kalimantan Timur sehingga eksploitasinya harus diatur lewat payung hukum.

“Kita tidak boleh mengizinkan eksploitasi gila-gilan. Sementara, kita belum menyiapkan rencana konversi energi. Jika deposit batubara Kalsel habis, sedangkan sumber energi baru tidak ada, tentu akan menjadi masalah bagi daerah,” tegas Riswandi.

BACA JUGA : Demam Film Sexy Killers Menyapa, Potret Buram Industri Batubara

Menurutnya, dalam masa transisi ketika energi fosil itu telah habis sesuai hasil riset potensi batubara Kalsel akan habis pada 2030, bisa diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Riswandi menyebut kebijakan eksploitasi batubara di Kalsel juga berkelindan dengan regulasi yang dibuat pemerintah pusat demi menutupi defisit APBN dengan menaikkan kuota energi nasional terlalu cepat.

“Padahal, daerah belum siap dengan perubahan pengganti energi yang dimaksud. Nah, dengan perda RUED nantinya paling tidak batubara di Kalsel bisa bertahan hingga 2050. Sebab, dengan potensi yang ada dihitung hanya mampu bertahan hingga 2030,” ucap Riswandi.

BACA LAGI : Setahun Keruk Batubara Senilai Rp 200 Triliun, Kalsel Disebut Dijatahi 5 Persen Saja

Untuk itu, Riswandi menilai perda RUED sangat penting dalam menjaga cadangan batubara Kalsel, sehingga bisa diantisipasi melalui perencanaan ke tahap aplikasi menuju sumber energi baru, seperti matahari, bayu atau angin dan lainnya.

“Saat ini, raperda ini sudah memasuki tahapan pembahasan. Kami sudah studi banding ke DEN dan Dirjen Energi Kementerian ESDM di Jakarta,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Batu bara kalsel habis
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.