31 Juli 2019, Batas Akhir Penyetoran Dana Jamrek dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan

0

BANGGAR DPRD Kalsel merekomendasikan Pemprov Kalsel melalui Dinas Sumberdaya Energi dan Mineral (ESDM) serius melakukan tagihan  dana jaminan reklamasi (jamrek) tahun 2018 kepada perusahaan pertambangan di Kalsel.

DARI 52 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sudah 20 perusahaan yang membayar dana jamrek dengan total Rp 67,7 miliar, dan masih ada 32 perusahaan dengan total perkiraan jamrek sebesar Rp 78 miliar, yang diberi batas waktu hingga 31 Juli harus sudah menyetorkan dana jamrek.

Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto mengatakan, pihaknya sedang fokus menagih dana jamrek ini. “Dari 32 perusahaan yang belum bayar, terdapat puluhan perusahaan yang belum aktif karena berbagai kendala. “Kendati sudah memegang IUP, tapi perusahaan tersebut belum produksi kerena tak memiliki akses jalan dan lahannya masih utuh,” katanya.

BACA : Dana Jaminan Reklamasi Sudah Terhimpun Rp 400 Miliar Lebih

Diungkapkannya, terbanyak pemegang IUP berada wilayah Tabalong dan Balangan. Aturan mewajibkan setiap pemegang IUP harus menempatkan dana jamrek selama 5 tahun dengan biaya per tahun antara Rp 90 hingga Rp 110 juta per hektare.

Bagi perusahaan yang belum berproduksi, pihaknya sudah berkonsultasi dan menyampaikan surat resmi kepada Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM untuk meminta sejenis dispensasi atau keringanan, agar perusahaan yang belum berproduksi dapat membayar dana jamrek per tahun bukan sekaligus lima tahun. “Sebab jika sekaligus lima tahun, cukup berat bagi perusahaan yang belum berproduksi,” katanya.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) DPRD Kalsel H Riswandie berharap, Dinas ESDM Kalsel dapat mengoptimalkan penarikan dana jamrek bagi semua perusahaan tambang yang sudah melakukan aktivitas bisnisnya.

Kerena hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi semua pengusaha tambang sesuai aturan dan undang-undang. Berbeda, jika ada perusahaan tambang yang belum berproduksi bisa saja dipertimbangkan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.