SK Lama Soal UKT Dicabut, Rektor ULM Diprotes Mahasiswanya

0

BUNTUT terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nomor 571/UN8/KU/2019 mengenai tata cara pemberian uang kuliah tunggal (UKT) dan penetapan ulang UKT memantik protes dari mahasiswa lintas fakultas di kampus itu.

PANGKAL persoalannya adalah pemotongan 50 persen mahasiswa semester 9 ke atas seperti yang tertuang dalam SK Rektor Nomor 261/UN8/KU/2018 tertanggal 13 Februari 2018 otomatis tidak berlaku lagi diganti dengan surat keputusan yang baru, terkecuali dengan keadaan tertentu.

Gabungan aktivis mahasiswa ULM lintas fakultas melakukan audiensi de ngan petinggi kampus ULM di Gedung Rektorat, Kamis (11/7/2019). Perwakilan mahasiswa disambut Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan II Dr Achmad Syamsu Hidayat.

BACA : Pemotongan UKT Bakal Dibatalkan, Mahasiswa Datangi Rektorat ULM

Rektor ULM Sutarto Hadi mengakui tidak bisa mempertahankan pemotongan UKT bagi mahasiswa ULM semester 9 ke atas karena mendapat teguran dari BPK RI melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Irjen Kemenristekdikti). Sebab, kebijakan rektor yang lama dianggap tidak sesuai dengan aturan keuangan negara.

“Kami tidak boleh lagi menurunkan besaran UKT 50 persen bagi semester 9 ke atas secara merata tanpa adanya keadaan tertentu. Oleh karena itu, itu kami menerbitkan SK baru yang mengatur besaran UKT mahasiswa ULM,” beber Sutarto kepada awak media.

Doktor jebolan Universiteit Twente ini menghargai protes yang disampaikan oleh anak didiknya. Karena, Sutarto menegaskan petinggi ULM akan memikirkan jalan tengah penerapan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas, namun masih sesuai dengan koridor hukum.

“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan anak-anak saya. Pada prinsipnya,  kita dan mahasiswa satu visi bahwa semester 9, 11 dan 13, walaupun tidak ada perkuliahan tetap mengeluarkan biaya yang besar untuk penelitian,” tegas Sutarto.

BACA JUGA : SBMPTN Diumumkan, 2 Prodi di ULM Kurang Diminati Mahasiswa

Mantan Wakil Rektor IV ULM ini menuturkan hanya ULM yang menerapkan kebijakan pemotongan UKT sebesar 50 persen bagi semester 9 ke atas. “Nah, ternyata kemudian hari kebijakan yang kita terapkan itu malah bertentangan dengan aturan,” tutur Sutarto

Dia menyebut dalam 10 hari ke depan petinggi ULM akan merumuskan kebijakan baru yang meringankan mahasiswa akhir. Namun, tegas Sutarto, dalam catatan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Akhmad Jamaluddin, mahasiswa ULM mengakui terbilang berat mempertahankan kebijakan lama. Sebab, belied itu menyalahi aturan penerimaan keuangan negara.

BACA LAGI : Miliki 48 Guru Besar, ULM Kukuhkan Lima Dosen Peraih Gelar Profesor

Namun, Jalamuddin menegaskan mahasiswa tetap berharap petinggi ULM bisa memberikan jalan tengah. Utamanya, tetap berpihak terhadap kepentingan mahasiswa dan sejalan dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengusulkan poin-poin dalam SK yang baru tentunya masih berpihak kepada mahasiswa,” tandas Jamaluddin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.