Berkat Informasi Masyarakat, Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu

0

JAJARAN  satuan narkoba Polres Barito Utara,  kembali menangkap salah seorang warga karena diduga sebagai pengedar sabu di Kota Muara Teweh.

KASAT Narkoba Polres Barut, Iptu Adhy Herianto, Kamis (11/7/2019) mengatakan, pihaknya mengamankan Asnani alias Atak (48) Warga Jalan Plores Rt 18 Kelurahan Melayu, Kota Muara Teweh,  pada Rabu sekitar pukul 22.30 wib di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,49  gram.

BACA: Januari Hingga Maret, Polres Barut Amankan Lima Pengedar Sabu

Kemudian ditemukan juga satu buah pipet kaca,satu bungkus plastik klip kecil kosong,satu buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik. Dan  juga ditemuman satu buah timbangan digital warna silver. Selanjutnya, kata Adhy, ditemukan pula satu buah dompet kecil warna orange satu buah Handphone Merk Vivo warna hitam biru.

Dijelaskannya,  kronologis kejadian pada Rabu, 10  Juli 2019 sekitar jam 22.30 wib, dimana anggota Satresnarkoba Polres Barut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  terlapor sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor kemudian di dalam kamar di bawah spring beed di temukan dompet warna orange yang didalamnya berisikan barang haram tersebut.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sekarang tersangka kita tahan guna proses lebih lanjut,”(jejakrekam) 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.