Di Bawah Bayang Korporasi, Nasib Pegunungan Meratus HST Tergantung Suksesi 2020

0

DI BAWAH ancaman korporasi yang akan mengeruk perut bumi Hulu Sungai Tengah (HST), mengincar batubara dan potensi mineral lainnya jadi isu publik yang masih hangat. Kini, nasib rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten itu akan dipertaruhkan jelang pergantian anggota DPRD dan Bupati-Wakil Bupati HST di Pilkada 2020 nanti.

SEDIKITNYA ada dua peraturan daerah (perda) yang memayungi wilayah Kabupaten HST agar bebas tambang dan perkebunan sawit, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025 Kabupaten HST dikuatkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010.

Kemudian, ditegaskan lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) HST periode 2016-2021 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 bahwa sumber daya yang tidak diperbaharui tidak dieksploitasikan secara maksimal hanya demi kepentingan jangka pendek, sehingga untuk kegiatan eksploitasi tambang batubara di wilayah Kabupaten HST minimal tahun 2025.

BACA : Jaga Meratus, Bupati HST HA Chairansyah Komitmen Lawan Tambang dan Sawit

Apakah dua belied ini bisa dipertahankan di tengah masa berakhirnya Bupati HA Chairansyah serta pergantian anggota DPRD HST yang akan berlangsung pada 12 Agustus 2019 mendatang? Wakil Ketua DPRD HST Jainuddin Bahrani menegaskan hingga kini tidak pernah ada rencana atau wacana untuk merevisi RPJMD HST yang bebas tambang, apakah berasal inisiatif dewan maupun dari pemerintah daerah.

“Kami tetap berkomitmen bersama Pemkab HST untuk tak mengizinkan pertambangan batubara di Pegunungan Meratus yang ada di wilayah kabupaten ini. Dua perda serta kebijakan lainnya memang harus dijaga kuat,” ucap Jainuddin Bahrani kepada jejakrekam.com, Rabu (10/7/2019).

BACA JUGA : Jaga Meratus, Bupati HST HA Chairansyah Komitmen Lawan Tambang dan Sawit

Menurut dia, selama ini, komitmen Bupati HA Chairansyah yang meneruskan perjuangan koleganya Abdul Latif, serta bupati-bupati sebelumnya untuk tak mengizinkan tambang dan perkebunan sawit juga mendapat dukungan dari masyarakat HST.

“Memang, hanya Kabupaten HST yang tak memiliki tambang. Ini harus dijaga. Makanya, kami titip kepada anggota DPRD HST yang baru hasil Pemilu 2019 untuk turut menjaga kebijakan ini,” ucap legislator PPP ini.

Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten HST ini saat ini formasi 30 anggota DPRD HST hasil Pemilu 2019 berubah cukup drastis. Dengan posisi  jawara dipegang Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Nasdem.

“Kebetulan untuk PPP dari hasil Pemilu 2019 di DPRD HST harus kehilangan satu kursi. Dari empat kursi menjadi tiga kursi. Ada juga beberapa parpol yang mengalami peningkatan kursi dan kehilangan kursi di beberapa daerah pemilih (dapil),” tutur Jainuddin.

BACA LAGI : Bikin Kajian Dampak Tambang, Tiga Kali Pemkab HST Surati Menteri ESDM

Termasuk,  parpol bekas besutan mantan Bupati Abdul Latif yakni Partai Berkarya meraih satu kursi di DPRD HST. Hingga menunggu hasil gugatan antara PKS dengan PDIP yang berebut satu kursi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jainuddin, kini nasib perda serta kebijakan lainnya tergantung pada anggota dewan yang baru, termasuk makin dekatnya pemilihan Bupati-Wakil Bupati HST periode 2021-2026 pada pilkada serentak 2020 nanti.

“Ketahanan HST terhadap sektor pertanian dan perkebunan selama ini harus benar-benar dijaga. Sebab, dari kabupaten yang punya potensi tambang, hanya HST yang tak melarang. Ya, kita belajar dari pengalaman daerah lain yang begitu marak pertambangannya. Nah, komitmen ini akan kembali diuji dalam Pilkada 2020 mendatang,” imbuh Jainuddin.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.