Berkarya Gugat Gerindra, PHPU PKS dan Demokrat Segera Diperiksa MK

0

DARI laman mkri.id, ada tiga parpol yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk objek gugatan yang ada di Kalsel. Tiga parpol itu yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Berkarya.

ADA yang aneh, justru Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel Edy Suryadi justru mengaku gugatan PHPU itu langsung ditangani DPP Partai Berkarya melalui tim kuasa hukumnya.

“Yang membuat laporan secara nasional  ke MK itu adalah DPP Partai Berkarya. Termasuk, lawyer (pengacara) langsung ditangani DPP Partai Berkarya, jadi silakan saja konfirmasi ke pusat,” ucap Edy Suryadi kepada jejakrekam.com, Rabu (10/7/2019).

BACA : Digugat Caleg Demokrat, Ketua KPU Banjarmasin Siap Ladeni di MK

Ia mengakui DPW dan DPD Partai Berkarya yang ada di Kalsel hanya memberi data atau laporan kondisi di lapangan selama Pemilu 2019 ke DPP Partai Berkarya. Selanjutnya, parpol besutan Tommy Soeharto ini yang mengolah data diajukan sebagai bahan gugatan PHPU ke MK.

“Kami partai baru, beda dengan partai lama yang sudah punya perangkat lengkap. Jadi, kami DPD  dan DPW masih harus kordinasi terkoordinir di DPP,” ucap Ketua Gapensi Kalsel ini.

Dikutip dari republika.co.id, Partai Berkarya mencabut puluhan gugatan PHPU ke MK. Total ada 25 gugatan yang dicabut Partai Berkarya, dari 35 gugatan, hingga menyisakan 10 gugatan untuk DPRD kabupaten dan kota tersebar di 9 provinsi.

BACA JUGA : Tuding Ada Penggelembungan Suara, Sesama Kader Demokrat Saling Gugat ke MK

Partai Berkarya pun tak terima atas dugaan pencaplokan  2,7 juta  yang dilakukan Partai Gerindra. Termasuk, permohonan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap sebagai permohonan ilegal.

Objek gugatan itu terjadi dapil Bangkalan, Jawa Timur, dapil Halmahera (Maluku Utara), dapil Bayuasin (Sumatera Selatan), dapil Pandeglang (Banten), dapil Karanganyar (Jawa Tengah), dapil Pangkep (Sulsel), dapil Jayapura (Papua), dapil Ambon (Maluku) dan dapil Gunung Sitoli (Sumatera Utara). Dari 9 provinsi itu, Kalsel pun tak termasuk dalam gugatan, usai dicabut Partai Berkarya.

BACA LAGI : Berebut Kursi DPRD, Selisih Suara PKS dan PDIP di Dapil HST 2 Tipis

Terpisah, Sekretaris KPU Kalsel Basuki mengakui awalnya gugatan yang diajukan Partai Berkarya itu memasukkan Kalsel dalam objek gugatan PHPU.

“Intinya, masalah itu terkait dengan Partai Gerindra. Sedangkan, untuk gugatan PKS dan Partai Demokrat di dapil Hulu Sungai Tengah (HST) dan Banjarmasin rencananya akan disidangkan pada Jumat (12/7/2019) ini. Tim kuasa hukum KPU HST dan KPU Banjarmasin didampingi KPU Kalsel sudah siap menghadapi gugatan itu,” ucap Basuki.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.