Miliki 8 Kilogram Sabu, Sadikin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Sadikin (22 tahun), warga Pasar Lama Laut RT 15, Kelurahan Pasar lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

SADIKIN didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentanh Narkotika, junto pasal 132 ayat (1).

Jaksa menuntut Sadikin dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 10 bulan penjara. Sadikin diamankan polisi dengan barang bukti 12 paket sabu dengan berat kotor 8.343,89 gram.

Kurasa hukum terdakwa M Akbar SH langsung mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/7/2019) nanti.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.