Catatan Ombudsman bagi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019

0

SETELAH memantau PPDB Online 2019 tingkat SMA, dari 1-3 Juli 2019, Ombudsman memberikan sejumlah catatan.

PERTAMA, masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa ada tiga jalur untuk dapat masuk ke sekolah yang diharapkan, yaitu jalur zonasi berdasarkan kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah. Kalau jaraknya dekat, pilihlah pintu zonasi.

Jalur berikutnya adalah prestasi. Kalau nilainya bagusnya atau memiiki prestasi bidang olahraga, seni, atau lainnya, pilihlah jalur prestasi. Jalur ketiga mengikuti pekerjaan orang tua, atau bisa juga jalur kemanusiaan, misalnya karena tidak mampu, lalu ikut keluarga terdekat atau ikut orang tua angkat. Agar lulus, pastikan mau ikut jalur mana yang paling tepat.

Catatan kedua, masih kuat anggapan bahwa sekolah-sekolah sebelum sistem zonasi diterapkan, dianggap favorit, sampai sekarang masih dinilai favorit, hal itu terjadi karena sistem ini belum dibarengi dengan kebijakan pemerataan, misalnya pemerataan guru, redistribusi guru secara merata. Pemerataan fasilitas sekolah, sarana prasaranan, pemerataan kurikulum penunjang, dan sebagainya yang mengarah pada keadilan kesempatan untuk maju. Dampak dari semua ini, tidak bisa dihindari ada sekolah yang masih menjadi rebutan dan ada sekolah yang tidak diminati.

Ketiga, tidak meratanya distribusi sekolah dan jumlah penduduk, memberi peluang ada sekolah yang kelebihan pendaftar, ada sekolah yang kekurangan, sehingga peristiwa tahun lalu, bila kembali dibuka jalur offline setelah online, berpotensi pungli, dan merugikan sekolah swasta.

BACA : Hari Pertama PPDB Online SMA/SMK, Terjadi Gangguan di Koneksi Server Internet

Selain mematau langsung, Ombudsman juga membuka posko pengaduan dan menerima sejumlah laporan, antara lain adanya peserta yang salah dalam memilih jalur, semestinya jalur prestasi, namun yang dipilih jalur zonasi, sehingga prestasi sama sekali tidak dihitung.

Di SMK, ada pendaftar yang nilainya tinggi, namun kalah dengan peserta yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Salah satu SMK juga mengeluhkan karena tidak ada tes spesifikasi, misalnya test buta warna untuk jurusan rekayasa perangkat lunak, atau tes tinggi badan untuk jurusan boga, dan lain-lain. Tidak adanya tes spesifik ini berpotensi tidak tepat dalam memilih jurusan karena tidak sesuai spesifikasinya

Sekolah juga dikeluhkan karena tidak menegaskan berapa quota untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Diminta untuk tidak menolak ABK, namun pendamping dan sarana prasarana tidak dilengkapi, terutama untuk daksa.

BACA JUGA : Sistem Zonasi PPDB Bisa Buka Peluang Kongkalingkong Sekolah dan Orangtua Siswa

Masih ada peserta yang melegalisir kartu keluarga, padahal tidak diwajibkan. Ketika melegalisir, Disdukcapil justru menerbitkan kartu eluarga baru, sehingga dianggap kurang dari 6 bulan, oleh sistem PPDB tertolak. Penetapan harus berdomisili paling sedikit enam bulan, juga dianggap menghambat untuk memilih sekolah terdekat dengan rumah.

Atas beberapa catatan tersebut, Ombudsman menyampaikan agar dinas pendidikan melakukan evaluasi lebih konfrehensif, sehingga ada perbaikan untuk tahun depan. Selain itu, beberapa persoalan yang masih mungkin untuk diperbaiki atau diselesaikan, segera diambil kebijakan yang arif untuk menyelesaikannya.

Bagi Ombudsman, tiga tahun ini sudah cukup waktu beradaptasi dengan PPDB Online sistem zonasi, tahun depan semestinya sudah harus lebih baik dan tidak menimbulkan masalah.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.